KABINET INDONESIA MAJU

Laporan Setahun Jokowi - Ma'ruf, Perombakan Anggaran Karena Covid-19

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:17 WIB
Laporan Setahun Jokowi - Ma'ruf, Perombakan Anggaran Karena Covid-19

Tampilan depan laporan. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Staf Presiden merilis laporan satu tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Laporan tersebut juga memuat kebijakan perombakan APBN 2020 karena pandemi Covid-19.

Dalam laporan tersebut, pemerintah menyebut pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat dalam pengelolaan keuangan negara. Situasi itu mengharuskan pemerintah mengubah anggaran untuk penanganan kesehatan dan melindungi ekonomi masyarakat.

"Ganasnya penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini. APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi terpaksa direvisi karena tak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Pemerintah pun menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2/2020 terkait dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19. Melalui beleid tersebut, pemerintah memperoleh fleksibilitas merespons situasi secara extraordinary.

Isi kebijakan itu di antaranya merelaksasi batas defisit anggaran hingga di atas 3% hingga 2022. Hal ini dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani Covid-19 meningkat sedangkan pendapatan negara menurun.

APBN 2020 telah mengalami 2 kali perubahan dari postur induknya. Pada perubahan pertama, defisit anggaran dirancang sebesar 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sekarang, patokan defisit anggaran menjadi 6,34% terhadap PDB.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Melalui perubahan itu, pemerintah juga mengalokasi anggaran penanganan Covid-19 menjadi Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp87,55 triliun di antaranya difokuskan untuk kesehatan.

Pos yang juga menjadi perhatian adalah perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan insentif pajak bagi dunia usaha. Pada subbab Agar Dapur Tetap Ngebul, pemerintah memaparkan berbagai insentif untuk pengusaha dalam menghadapi pandemi, terutama kelompok kecil dan menengah.

Misalnya, pemerintah menyiapkan pinjaman kredit modal kerja Rp100 triliun bagi 5,3 juta penerima, subsidi bunga pinjaman kepada 60,66 juta penerima bantuan, dan insentif pajak. Pemerintah juga memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat serta membebaskan biaya listrik selama 3 bulan bagi 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Berbagai kelompok masyarakat juga mendapat perhatian. Misalnya, anggaran Rp26,5 miliar bagi pelaku budaya dan industri media yang memperoleh berbagai insentif, termasuk penghapusan pajak kertas.

"Di tengah ancaman ketidakpastian global dan domestik, pemerintah tetap fokus pada upaya penyelamatan dari Covid 19, mempercepat pemulihan ekonomi, dan penguatan reformasi," bunyi laporan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak