PELANTIKAN PEJABAT

Lantik 13 Pejabat Eselon 1, Ini Pesan Menko Perekonomian

Dian Kurniati | Jumat, 15 Mei 2020 | 13:05 WIB
Lantik 13 Pejabat Eselon 1, Ini Pesan Menko Perekonomian

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melantik 13 pejabat eselon I sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur perubahan nomenklatur di kementerian tersebut.

Airlangga mengatakan perubahan nomenklatur tersebut harus diikuti dengan peningkatan kontribusi untuk perbaikan ekonomi negara. Apalagi, saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi virus Corona yang menekan berbagai sektor ekonomi.

"Saya berharap pejabat pimpinan tinggi madya Kemenko Perekonomian dapat berkontribusi positif dalam rangka menyelesaikan masalah perekonomian yang sedang kita hadapi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Airlangga mengatakan tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah saat ini antar lain penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelaksanaan kebijakan kartu prakerja yang dipercepat akibat pandemi.

Selain itu, masih ada juga tantangan yang belum terselesaikan sejak bertahun-tahun lalu, yaitu tentang ketersediaan serta keterjangkauan harga bahan pangan. Demikian pula soal meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN.

Airlangga menambahkan pekerjaan lain yang harus diselesaikan adalah menyangkut kebijakan tata ruang nasional untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

“Kemudian, tentu saja pengawalan pembahasan RUU Cipta Kerja serta penyusunan regulasi pelaksanaanya sebagai salah satu upaya kita untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Pejabat yang dilantik Airlangga antara lain Susiwijono sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Iskandar Simorangkir sebagai Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.

Kemudian, Musdhalifah Machmud sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; dan Montty Girianna sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Riset, dan Inovasi.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Ada pula Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Bambang Adi Winarso sebagai Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri.

Kemudian, Wahyu Utomo sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Rizal Affandi Lukman dilantik sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Sementara Elen Setiadi sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; dan Raden Edi Prio Pambudi sebagai Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam.

Lalu Mira Tayyiba dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan SDM; Bobby Hamzar Rafinus sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan Lestari Indah sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M