EKONOMI DIGITAL

Lanskap Pajak Berubah Drastis Jika Konsensus Global Tercapai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2019 | 12:15 WIB
Lanskap Pajak Berubah Drastis Jika Konsensus Global Tercapai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Upaya pencapaian konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital masih terus dijalankan. Bila konsensus tercapai, lanskap perpajakan akan berubah secara drastis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan formulasi untuk bisa memajaki pelaku ekonomi digital seperti Google, Amazon, dan Facebook masih digodok. Usulan untuk tidak lagi menggunakan syarat kehadiran fisik dalam penentuan bentuk usaha tetap (BUT) dipercaya akan mengubah interaksi antarnegara dalam urusan perpajakan.

“Ini tentu akan mengubah dan menjungkirbalikkan apa yang disebut dengan perjanjian perpajakan internasional,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyebutkan syarat kehadiran fisik untuk bisa memajaki suatu entitas bisnis sudah tidak relevan lagi. Pasalnya, model bisnis digital mampu mengumpulkan keuntungan tanpa harus mempuyai kantor atau cabang di negara tempat layanannya bisa diakses.

Sebagai ganti kehadiran fisik, syarat keuntungan ekonomis yang didapat akan menjadi dasar penentu pemajakan. Tidak berhenti di situ, opsi tarif pajak minimum secara global juga mencuat sebagai pilihan lain yang bisa digunakan sebagai sarana memajaki pemain di ranah daring.

“Perusahaan digital bisa berkerja dan berusaha lintas batas tanpa buat cabang. Kalau kita harus memajaki basis pajak dengan syarat kehadiran fisik maka hal tersebut tidak bisa lagi dijadikan sebagai basis [pemajakan],” imbuhnya.

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Seperti diketahui, OECD telah menerbitkan program kerja (programme of work) yang akan diadopsi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Program kerja mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama.

Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 22 Maret 2024 | 10:30 WIB AUSTRALIA

Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan