KPP PRATAMA WATAMPONE

Lakukan Penagihan Aktif, Tanah Rp1 Miliar Akhirnya Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 12:00 WIB
Lakukan Penagihan Aktif, Tanah Rp1 Miliar Akhirnya Disita Kantor Pajak

Suasana kegiatan penyitaan aset wajib pajak berupa tanah yang dilakukan KPP Pratama Watampone. (foto: DJP)

WATAMPONE, DDTCNews – KPP Pratama Watampone menyita aset wajib pajak berupa tanah seluas 578 meter persegi senilai Rp1,01 miliar yang terletak di Jl. Poros Bone-Maros Kelurahan Watang Palakka, Kabupaten Bone pada 25 Mei 2022.

Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Watampone Dian Wahyudi mengatakan penyitaan aset tanah tersebut dilakukan sebagai salah satu tahapan dari tindakan penagihan aktif.

Eksekusi sita dilaksanakan secara langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muh. Subhan dan turut disaksikan oleh penanggung pajak dan Sekretaris Kelurahan Watang Palakka,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (20/6/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dian menjelaskan penyitaan aset dilakukan lantaran wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan setelah penyampaian surat paksa. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak bersedia menyerahkan aset tanah tersebut.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya seperti disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya seperti barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk