KURS PAJAK 4 NOVEMBER - 10 NOVEMBER 2020

Lagi, Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 November 2020 | 09.50 WIB
Lagi, Rupiah Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.704. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tidak mengalami perubahan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.704 per dolar Amerika Serikat (AS).

Posisi kurs pajak rupiah terhadap dolar Australia untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.365,14 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.452,62 per dolar Australia.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.536,36 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut turun tipis dari minggu lalu senilai Rp3.541,43 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak rupiah terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.770,58 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.834,88 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap ā‚¬1 pada satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.204,86. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu dengan patokan kurs senilai Rp17.408,71 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 4 November 2020 - 10 November 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.704,000,00
2Dolar Australia (AUD)10.365,14-87,50
3Dolar Kanada (CAD)11.057,47-134,85
4Kroner Denmark (DKK)2.311,03-28,35
5Dolar Hongkong (HKD)1.896,85-0,39
6Ringgit Malaysia (MYR)3.536,36-5,07
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.762,87-26,63
8Kroner Norwegia (NOK)1.558,23-30,85
9Poundsterling Inggris (GBP)19.066,97-120,61
10Dolar Singapura (SGD)10.770,58-64,30
11Kroner Swedia (SEK)1.659,54-20,82
12Franc Swiss (CHF)16.093,51-139,79
13Yen Jepang (JPY)14.066,5149,54
14Kyat Myanmar (MMK)11,140,05
15Rupee India (INR)198,97-0,94
16Dinar Kuwait (KWD)48.091,58-18,23
17Rupee Pakistan (PKR)91,530,70
18Peso Philipina (PHP)303,870,91
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.920,33-0,16
20Rupee Sri Lanka (LKR)79,180,00
21Bath Thailand (THB)471,271,18
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.779,47-57,65
23Euro Euro (EUR)17.204,86-203,85
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.192,05-14,48
25Won Korea (KRW)13,000,02

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.