INTERNATIONAL TAX COMPETITIVENESS INDEX 2020

Lagi, Estonia Jadi Negara Paling Kompetitif Soal Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:27 WIB
Lagi, Estonia Jadi Negara Paling Kompetitif Soal Perpajakan

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari laman resmi Tax Foundation)

WASHINGTON D.C, DDTCNews – Estonia kembali dinobatkan sebagai negara dengan sistem perpajakan yang paling kompetitif dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) lainnya.

Berdasarkan data Tax Foundation dalam International Tax Competitiveness Index (ITCI) 2020, sistem perpajakan Estonia mencatatkan skor ITCI sebesar 100. Disusul, Latvia dengan skor ITCI sebesar 84,4.

"Terdapat 4 aspek perpajakan di Estonia yang membuat sistem perpajakan di negara tersebut lebih baik dibandingkan dengan yurisdiksi lainnya," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pertama, pajak yang dikenakan atas korporasi hanya dikenakan atas keuntungan korporasi yang didistribusikan kepada pemegang saham dengan tarif sebesar 20%. Kedua, pajak penghasilan yang dikenakan atas orang pribadi hanya dikenai tarif flat sebesar 20% dan tidak dikenakan atas penghasilan dari dividen.

Ketiga, pajak properti yang berlaku di Estonia hanya dikenakan atas nilai tanah dan bukan berdasarkan pada nilai riil dari properti. Keempat, sistem perpajakan di Estonia menganut sistem teritorial yang 100% membebaskan pengenaan pajak atas keuntungan yang diperoleh korporasi domestik dari luar negeri.

Sementara itu, daya saing sistem perpajakan Latvia didukung oleh mekanisme pengenaan pajak korporasi yang mengadopsi rezim pajak korporasi di Estonia serta sistem pengenaan pajak atas gaji yang efisien.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Selanjutnya, Selandia Baru berada di posisi ketiga berkat rezim pajak orang pribadi dengan tarif rendah dan membebaskan capital gain dari pengenaan pajak. Selandia Baru juga memiliki sistem pajak properti yang terstruktur dan memiliki basis yang luas dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Lalu, Swiss menempati posisi keempat. Swiss tercatat memiliki tarif pajak korporasinya yang rendah sebesar 21,1%. Selain itu, Swiss juga memiliki tarif pajak konsumsi yang rendah dan didukung oleh basis pajak konsumsi yang luas, serta tarif pajak orang pribadi yang merata dan membebaskan capital gain dari pengenaan pajak.

Sementara itu, pada peringkat 36 ditempati Italia. Berdasarkan catatan Tax Foundation Italia terbilang memiliki cukup banyak jenis pajak yang berlaku di negara tersebut seperti pajak kekayaan, pajak atas transaksi finansial, hingga estate tax.

Baca Juga:
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Italia juga memiliki biaya kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang tergolong tinggi. "Butuh waktu 169 jam bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak orang pribadi di Italia," tulis Tax Foundation.

Lebih lanjut, pajak konsumsi di Italia hanya mencakup 40% dari potensi aslinya. Hal ini mencerminkan masih tingginya policy gap dan compliance gap pajak konsumsi di negara tersebut.

Untuk diketahui, ITCI merupakan indeks yang mengukur sejauh mana sistem pajak 36 negara OECD mempromosikan daya saing melalui beban pajak yang rendah bagi investasi dan bisnis, serta memiliki struktur pajak yang baik.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Dalam laporan ITCI tersebut, Tax Foundation mempertimbangkan lebih dari 40 variabel pada lima kategori antara lain pajak perusahaan, pajak perorangan, pajak konsumsi, pajak properti, dan peraturan pajak internasional. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak