KEPABEANAN

Lacak Kiriman dari Luar Negeri & Hitung Pajaknya Bisa di Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 14:54 WIB
Lacak Kiriman dari Luar Negeri & Hitung Pajaknya Bisa di Aplikasi Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejak dirilis pada 13 September 2017 hingga saat ini, sudah ada 50.000 perangkat yang sudah mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai. Lantas, apakah Anda tahu fitur layanan apa saja yang ada dalam aplikasi ini?

Dalam dokumen APBN Kita edisi September 2019, otoritas mengatakan berbagai fitur unggulan yang ada di dalam aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengguna jasa dalam melakukan transaksi kepabeanan dan cukai.

“Fitur-fitur yang disediakan merupakan bentuk efisiensi dan transparansi layanan Bea Cukai kepada para pengguna jasanya dan akan terus diperkaya sesuai dengan kebutuhan para penggunanya,” demikian pernyataan otoritas dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Hingga saat ini, ada 6 fitur layanan yang disediakan. Pertama, pelacakan barang kiriman (tracking). Fitur ini hanya membutuhkan nomor resi atau airway bill (AWB) yang valid untuk menampilkan status pemrosesan dokumen pengajuan impor barang kiriman (e-commerce).

Kedua, kalkulator bea masuk (duty-calculator). Fitur ini merupakan simulasi atau estimasi perhitungan bea masuk dan pajak impor. Kalkulator ini telah disesuaikan dengan peraturan terbaru yang terkait dengan aturan barang kiriman.

Ketiga, informasi kurs pajak mingguan (currency). Fitur ini menyediakan informasi nilai kurs pajak mingguan terbaru atau nilai kurs pajak di waktu yang telah lalu sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing orang.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Keempat, pelacakan pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), manifes, tempat penimbunan berikat (TPB), dan cukai. Fitur pelacakan dokumen dapat digunakan untuk dokumen impor, ekspor, dan manifes, TPB, dan cukai (CK-5).

Kelima, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI/HS code). Fitur ini merupakan fasilitas pencarian kode HS, deskripsi, serta uraian barang yang sudah terdaftar dalam BTKI.

Keenam, cek lartas (restriction goods). Pengecekan barang larangan dan pembatasan (lartas) dengan memasukkan kode HS untuk menampilkan jenis perizinan dari instansi terkait yangharus dipenuhi sebelum importasi dilakukan.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selain itu, ada beberapa fitur yang rencananya akan dikembangkan pada versi selanjutnya. Beberapa fitur itu adalah token pengaman pengajuan data kepabeanan oleh perusahaan pengguna jasa kepabeanan (PPJK) dan fitur push notification atas pengiriman dokumen persetujuan impor barang dan dokumen tambah bayar dalam layanan impor barang umum (cargo).

“Saat ini, aplikasi Mobile Bea Cukai hanya tersedia dalam platform android. Namun, direncanakan pada awal 2020 juga tersedia dalam platform IOS,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi