KINERJA FISKAL

Kuartal I/2021, Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Baru Terserap 26%

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 17:15 WIB
Kuartal I/2021, Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Baru Terserap 26%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi insentif pajak sepanjang kuartal I/2021 sudah terserap Rp14,95 triliun atau 26% dari total pagu anggaran sejumlah Rp56,72 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu tersebar pada berbagai jenis insentif pajak. Menurutnya, insentif pajak itu juga telah meringankan beban keuangan ratusan ribu wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

"Pajak tidak melulu untuk penerimaan saja, karena pajak juga memberi insentif untuk perekonomian," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sri Mulyani menyebutkan sekitar 286.000 wajib pajak yang mendapatkan manfaat dari insentif pajak pada kuartal I/2021. Angka terbilang besar mengingat jumlah penerima manfaat sepanjang tahun lalu saja hanya 464.316 wajib pajak.

Berdasarkan data Kemenkeu, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) telah dimanfaatkan 88.235 pemberi kerja dengan nilai total Rp615,75 miliar. Pemerintah memberi insentif tersebut demi meningkatkan daya beli masyarakat.

Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, sebanyak 14.877 wajib pajak yang memanfaatkannya dengan nilai Rp2,53 triliun. Penerima manfaat diskon PPh Pasal 25 mencapai 63.530 wajib pajak dengan nilai Rp7,14 triliun.

Lalu, insentif percepatan restitusi PPN dimanfaatkan 267 wajib pajak dengan nilai realisasi Rp1,12 triliun. PPh final DTP UMKM dimanfaatkan 248.275 wajib pajak dengan nilai total Rp122,88 miliar dan realisasi insentif penurunan tarif PPh badan mencapai Rp3,42 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT