KOREA SELATAN

Begini Kebijakan Pajak Presiden Baru Moon Jae-in

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 08:31 WIB
Begini Kebijakan Pajak Presiden Baru Moon Jae-in Presiden Korea Selatan Moon Jae-in (Foto: Koreatimes)

SEOUL, DDTCNews – Presiden baru Korea Selatan Moon Jae-in telah mengumumkan untuk menaikkan pajak terhadap para pembayar pajak konglomerat besar atau disebut sebagai chaebols, yang mendominasi ekonomi Korea Selatan.

Moon Jae-in mengatakan akan berusaha untuk membalikkan kebijakan ‘tidak adil’ yang diperkenalkan oleh presiden sebelumnya Park Geun-hye. Sebuah komite telah dibentuk untuk mengembangkan aturan pajak baru tersebut.

“Dalam aturan baru ini juga diharapkan dapat mencakup keringanan pajak yang lebih besar untuk pembayar pajak berpendapatan rendah dan menengah,” ungkapnya, Kamis (29/6).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Komite juga mengatakan akan ada keringanan pajak untuk kelas pekerja, termasuk pemotongan pajak penghasilan yang lebih besar untuk pembayaran sewa dan pengurangan beban pajak pada pedagang kecil dan pemilik usaha kecil.

Pekerja yang sekarang berpenghasilan kurang dari ₩70 juta atau Rp818 juta setahun dapat memperoleh keringanan berupa pengurangan pajak sebesar 10% dari pembayaran sewa bulanan mereka. Sementara pemotongan pajak warisan akan dipotong.

Adapun Kepala Komite Penasehat Perencanaan Urusan Negara Kim Jin-pyo yang bekerja sebagai tim transisi administrasi telah mempresentasikan arah reformasi perpajakan Korea Selatan dalam pemerintahan Presiden Moon Jae-in.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

“Panitia akan menyiapkan agenda reformasi perpajakan tahun depan, yang berarti rencana kenaikan pajak akan dipresentasikan setelah Pemilu Daerah, yang akan diaplikasikan pada 2019,” kata Kim Jin-pyo dikutip dari koreatimes.co.kr.

Pemerintah tengah berhati-hati dengan rencana kenaikan pajak karena adanya risiko politik. Kang Byung-goo, seorang profesor ekonomi di Universitas Inha mengatakan bahwa pemerintahan mantan Presiden Park Geun-hye menimbulkan kontroversi dengan menjanjikan kesejahteraan sosial tanpa adanya kenaikan pajak.

“Pemerintah perlu lebih konkret dan aktif dalam rencana pendanaannya. Tentu saja, tidak mudah mencapai konsensus nasional mengenai kenaikan pajak. Tidak mudah membujuk pembayar pajak. Namun, pemerintah harus terus menunjukkan kemampuan komunikasinya,” tuturnya. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M