KEBIJAKAN FISKAL

Kondisi Berbalik, APBN Segera Defisit Setelah Bayar Kompensasi BBM

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Kondisi Berbalik, APBN Segera Defisit Setelah Bayar Kompensasi BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah mencatatkan surplus dalam beberapa bulan terakhir, APBN 2022 akan segera mengalami defisit dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran timbul akibat kompensasi BBM yang diperkirakan akan dibayar oleh pemerintah ke Pertamina pada September atau Oktober 2022.

"APBN kita akan adjusted dari surplus-surplus, akan langsung habis saja untuk membayar itu [kompensasi]," ujar Sri Mulyani, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Saat ini, penghitungan kompensasi BBM sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 159/2021.

Hingga Juli 2022, APBN mencatatkan surplus senilai Rp106,1 triliun. Dengan realisasi pembiayaan senilai Rp196,7 triliun, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) hingga Juli 2022 tercatat mencapai Rp302,8 triliun.

Realisasi subsidi hingga bulan tersebut tercatat senilai Rp116,2 triliun atau 40,9% dari pagu subsidi senilai Rp283,7 triliun. Adapun realisasi kompensasi BBM dan listrik tercatat mencapai Rp104,8 triliun atau baru 35,7% dari pagu kompensasi senilai Rp293,5 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan memperkirakan anggaran subsidi energi dan kompensasi yang telah ditetapkan pada APBN 2022 senilai Rp502,4 triliun tidak cukup untuk mempertahankan harga BBM saat ini.

Pasalnya, harga ICP hingga Agustus 2022 tercatat masih senilai US$105 per barel, di atas asumsi harga ICP pada APBN 2022 senilai US$100 per barel. Nilai tukar rupiah tercatat telah mencapai Rp14.700 per dolar AS, di atas asumsi APBN 2022 yang hanya senilai Rp14.450 per dolar AS.

Volume konsumsi BBM juga diperkirakan akan melampaui kuota yang telah ditetapkan. Kuota Pertalite bersubsidi ditetapkan sebanyak 23,05 juta kiloliter, sedangkan konsumsinya dalam setahun diperkirakan mencapai 29,07 juta kiloliter.

Adapun kuota Solar bersubsidi telah ditetapkan sebanyak 15,1 juta kiloliter dalam setahun. Namun, konsumsi Solar bersubsidi pada tahun ini diperkirakan akan mencapai 17,44 juta kiloliter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024