BELGIA

Komisi Eropa Usulkan Kebijakan Tunggal Insentif Pajak Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 15:13 WIB
Komisi Eropa Usulkan Kebijakan Tunggal Insentif Pajak Pasar Modal

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa mengusulkan adanya kebijakan tunggal yang berlaku untuk seluruh negara anggota di Uni Eropa terkait dengan pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha di pasar modal.

Proposal tersebut menjadi bagian dari 16 rencana aksi Komisi Eropa dalam pengaturan kegiatan pasar modal. Otoritas mengusulkan adanya standardisasi untuk mekanisme insentif withholding tax yang dipungut oleh pihak ketiga.

"Komisi Eropa ingin meningkatkan integrasi pasar modal nasional menjadi pasar tunggal yang sejati," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resmi, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Komisi Eropa menyebutkan faktor kebijakan perpajakan masih menjadi kendala bagi proses integrasi kegiatan pasar modal Uni Eropa. Selama ini, harmonisasi sistem hukum perpajakan nasional antar negara anggota masih belum tercipta.

Variasi rezim pajak dan skema pemotongan pajak di Uni Eropa menyebabkan investor dan konsumen perbankan berpotensi terkena pajak berganda ketika melakukan transaksi lintas yurisdiksi antar negara anggota Uni Eropa.

Alhasil, acap kali investor membayar pajak dobel atas transaksi yang sama karena dipotong di negara asal dan negara tujuan investasi. Otoritas sebenarnya membuka pintu untuk pengembalian dana, tetapi proses tersebut menambah beban biaya dan waktu bagi investor.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Tujuan dari proposal ini adalah meningkatkan aliran uang dari kegiatan investasi dan tabungan di seluruh Uni Eropa yang menyangkut kepentingan konsumen, investor dan perusahaan," sebut Komisi Eropa seperti dilansir mnetax.com.

Untuk itu, Komisi Eropa menekankan integrasi sistem pasar modal ini sangat penting karena menawarkan peluang baru bagi investor dan pemilik tabungan untuk menempatkan dananya di seluruh negara Uni Eropa tanpa terhambat urusan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024