KONSULTASI

Kode Seri Faktur Pajak dan Pembubuhan Cap Berdasarkan PMK 28/2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juni 2020 | 15:05 WIB
Kode Seri Faktur Pajak dan Pembubuhan Cap Berdasarkan PMK 28/2020

Dea Yustisia,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
NAMA saya Wira dari Jakarta. Perusahaan kami merupakan importir dan distributor alat-alat kesehatan (alkes) yang telah ditunjuk sebagai PKP dan menjual BKP. Sebagai informasi pula, produk yang kami jual tercantum sebagai BKP tertentu berdasarkan PMK 28/2020. Kami memiliki beberapa pertanyaan terkait fasilitas PPN yang diberikan selama pandemi Covid-19 ini.

Pertama, berapa kode seri faktur pajak untuk penjualan produk kami ke badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak tertentu lainnya apabila perusahaan ingin memanfaatkan fasilitas PMK 28/2020?

Kedua, di manakah pembubuhan cap dilakukan? Hal ini dikarenakan ada instansi permintah yang meminta untuk membubuhi cap di bagian faktur pajak.

Ketiga, adakah rumah sakit swasta yang berhak memperoleh fasilitas PPN untuk pembelian barang dalam rangka penanganan pandemi Covid-19?

Terima kasih atas informasinya.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan dari Bapak Wira.

Pertama-tama, kita perlu melihat tiga jenis fasilitas PPN yang diatur dalam PMK 28/2020. Pertama, PPN tidak dipungut atas impor BKP tertentu oleh pihak tertentu. Kedua, PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan BKP dan JKP tertentu oleh PKP kepada pihak tertentu, termasuk untuk pemberian cuma-cuma. Ketiga, PPN DTP atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu.

Berdasarkan informasi yang Bapak berikan, kami mengasumsikan bahwa perusahaan Bapak sebagai distributor alkes merupakan PKP yang berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP apabila melakukan penyerahan kepada pihak tertentu. Pihak tertentu sendiri merupakan pihak yang berhak mendapatkan insentif perpajakan PMK 28/2020 yang terdiri dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain.

Adapun perusahaan Bapak tidak kami asumsikan sebagai pihak lain yang dapat dikategorikan sebagai pihak tertentu. Hal ini dikarenakan pihak lain yang berhak memanfaatkan insentif ini didefinisikan sebagai pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit. Dengan demikian, diperlukan dokumen tertentu yang menerangkan penunjukkan tersebut, seperti misalnya dokumen penunjukkan langsung untuk pengadaan barang alkes.

Lebih lanjut, aturan pencantuman kode seri faktur pajak termuat dalam PER-24/2012 s.t.d.t.d PER-17/2014. Mengacu pada informasi di dalam Lampiran III PER-24/2012, untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut maupun fasilitas PPN DTP berdasarkan peraturan khusus yang berlaku maka kode seri yang digunakan ialah 07.

Dengan demikian, terlepas dari penyerahan produk alkes baik kepada rumah sakit, instansi pemerintah, maupun pihak lain, dua digit pertama yang dicantumkan sebagai kode transaksi dalam faktur pajak ialah “07”.

Untuk diketahui, apabila perusahaan Bapak membuat faktur pajak secara elektronik (e-faktur), perusahaan Bapak sebagai PKP dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) melalui sistem elektronik DJP. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-04/2020 juncto SE-08/2020. Permohonan secara elektronik ini akan memudahkan wajib pajak secara administratif.

Adapun untuk pertanyaan Bapak terkait pembubuhan cap, PMK 28/2020 mengaturnya dalam Pasal 3. Berdasarkan ketentuan ini, pembubuhan cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28/PMK.03/2020" hanya dilakukan untuk kode billing maupun surat setoran pajak (SSE/SSP).

Sementara itu, uraian "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28/PMK.03/2020" untuk faktur pajak hanya perlu dimuat dalam bentuk keterangan yang bukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu faktur pajak secara umum.

Apabila faktur pajak keluaran masih manual maka keterangan dapat dicantumkan dalam kolom “Nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak” sebagaimana mengacu pada mekanisme pengisian keterangan yang diatur oleh PER-24/2012. Sementara itu, apabila perusahaan Bapak telah menggunakan e-faktur pajak keluaran, keterangan terkait pemanfaatan fasilitas PMK 28/2020 tersebut dapat dicantumkan dalam bagian “Referensi” yang tertera di bagian bawah barcode.

Selanjutnya, terkait pertanyaan ketiga dari Bapak, kita perlu melihat definisi dari rumah sakit yang dapat dikategorikan sebagai pihak tertentu. Apabila alkes tidak diserahkan kepada rumah sakit yang merupakan pihak tertentu maka insentif PPN DTP ini tidak dapat dimanfaatkan oleh perusahaan Bapak sebagai PKP.

Adapun SE-24/2020 yang merupakan peraturan teknis PMK 28/2020 mendefinisikan rumah sakit sebagai pihak rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan untuk penanganan pasien pandemi Covid-19. Penunjukan rumah sakit secara nasional dilakukan oleh oleh Kementerian Kesehatan, sedangkan penunjukan di daerah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kepala Daerah Tingkat I.

Dengan demikian, untuk daftar lebih lengkapnya, Bapak dapat mengacu pada ketentuan penunjukkan rumah sakit rujukan Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KEPMENKES) maupun Surat Keputusan (SK) Gubernur setempat. Salah satu contohnya ialah KEPMENKES 275/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN