PER-12/PJ/2022

KLU Dikonversi Jadi KBLI, DJP Tak Berikan Notifikasi kepada WP

Muhamad Wildan | Jumat, 30 September 2022 | 09:00 WIB
KLU Dikonversi Jadi KBLI, DJP Tak Berikan Notifikasi kepada WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan telah menyesuaikan klasifikasi lapangan usaha (KLU) secara jabatan sejak ditetapkannya PER-12/PJ/2022, yakni pada 9 September 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian dari KLU ke klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dilakukan oleh DJP secara jabatan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar.

Perubahan KLU wajib pajak menjadi KBLI dilakukan tanpa memberikan notifikasi. "Wajib pajak tidak akan mendapatkan notifikasi apabila terjadi perubahan KLU ke KBLI," ujar Neilmaldrin, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Walau demikian, Pasal 7 ayat (3) PER-12/PJ/2022 mengatur bahwa wajib pajak memiliki ruang untuk mengajukan permohonan dalam menentukan KBLI.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan bila terdapat KBLI yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan PER-12/PJ/2022. Walau demikian, DJP juga bisa menetapkan KBLI secara jabatan terhadap wajib pajak yang dimaksud.

Untuk diketahui, KBLI resmi menjadi pengganti KLU terhitung sejak ditetapkannya PER-12/PJ/2022. "KLU ... bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan KBLI," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya, dan orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan, KLU yang digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran PER-12/PJ/2022.

KBLI wajib pajak ditentukan oleh wajib pajak saat melakukan pendaftaran sesuai dengan aktivitas ekonomi yang dilakukan wajib pajak atau oleh DJP saat memberikan NPWP secara jabatan.

Penggunaan KBLI sebagai pengganti KLU dilakukan untuk menyelaraskan KLU di DJP dengan klasifikasi lapangan usaha yang digunakan oleh instansi lain sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M