PELAPORAN SPT TAHUNAN

King Nassar Ajak Fans Lapor SPT Tahunan dan Ikut PPS, 'Biar Tenang'

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 14:00 WIB
King Nassar Ajak Fans Lapor SPT Tahunan  dan Ikut PPS, 'Biar Tenang'

Unggahan Nassar di Instagram pribadinya.

JAKARTA, DDTCNews - Pedangdut Nassar Sungkar atau biasa dikenal King Nassar mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Nassar mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 akan jatuh pada akhir bulan ini.

"Enggak terasa ini sudah di pengujung bulan Maret, kalian harus segera melaporkan pajak karena terakhir tanggal 31 Maret ini," katanya dalam video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya @kingnassar88, dikutip Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Nassar mengatakan telah membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurutnya, kepatuhan membayar dan melaporkan pajak juga menjadi bentuk kecintaan masyarakat kepada negara.

Dia lantas mengajak 2,5 juta pengikutnya di Instagram untuk mengikuti jejaknya melaporkan SPT Tahunan 2021. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

"Kalau aku sih sukanya yang praktis dan cepat, bisa kapan dan di mana saja, seperti e-filing ini yang cukup akses di pajak.go.id. Mudah, bukan?" ujarnya.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Nassar menilai setiap pajak yang dibayarkan akan kembali dirasakan masyarakat. Di sisi lain, pajak dari masyarakat juga berkontribusi untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju.

Selain itu, Pelantun tembang Seperti Mati Lampu itu turut mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) agar lebih tenang. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

"Yuk kita menjadi warga negara yang patuh pajak," imbuhnya.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Unggahan video Nassar kemudian direspons para penggemar. Beberapa pengikutnya di Instagram menyatakan telah patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.

Misalnya pemilik akun @majeputra yang menulis, "Sudah tiap tahun lapor and bayar pajak."

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN