BERITA PAJAK HARI INI

Kinerja 2 Kanwil Andalan DJP Lesu, Simak Lengkapnya di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 08:45 WIB
Kinerja 2 Kanwil Andalan DJP Lesu, Simak Lengkapnya di Sini

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Seretnya penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 masih menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (20/11/2019). Kinerja kantor wilayah (kanwil) andalan Ditjen Pajak (DJP) dalam pengumpulan penerimaan pajak tercatat lesu.

Secara nasional, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 tercatat senilai Rp1.018,5 triliun. Nilai tersebut setara dengan 64,56% dari target dalam APBN 2019. Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak hanya 0,23% (year on year/yoy).

Jika dilihat dari kinerja tiap kanwil, Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus masih menjadi dua penyumbang penerimaan pajak terbesar. Namun, keduanya terpantau mencatatkan persentase yang tidak tinggi bila dibandingkan dengan target.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Penerimaan yang telah dihimpun Kanwil Wajib Pajak Besar tercatat senilai Rp498,9 triliun. Dengan demikian, kanwil tersebut berkontribusi sekitar 48,98% dari total realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019. Namun, realisasi itu hanya setara dengan 61,32% dari target yang ditetapkan.

Selanjutnya, penerimaan yang telah dihimpun Kanwil Jakarta Khusus selama 10 bulan pertama tahun ini mencapai Rp247,6 triliun. Penerimaan kanwil ini menyumbang sekitar 24,31% dari total realisasi penerimaan pajak. Namun, realisasi tersebut hanya mencapai 67,34% dari target.

Lesunya kinerja dua kanwil yang menyumbang sekitar 73,29% dari total penerimaan pajak per akhir Oktober 2019 ini, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dikarenakan sektor pertambangan umum, migas, dan manufaktur – yang mendominasi bidang usaha WP di kanwil tersebut – juga sedang lesu.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Selain itu beberapa media juga menyoroti topik mengenai proyeksi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak. Hingga saat ini, DJP masih memegang outlook shortfall penerimaan pajak senilai Rp140 triliun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Data Penerimaan Pajak per Kanwil

Hingga akhir Oktober 2019, baru ada tujuh kanwil yang mencatatkan realisasi penerimaan pajak di atas 75% dari target. Selain itu, ada 4 kanwil yang menorehkan kinerja di bawah persentase capaian nasional 64,56%. Berikut rincian kinerja penerimaan pajak per kanwil hingga Oktober 2019.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025
Kanwil Persentase terhadap Target (%) Realisasi Penerimaan (Rp Triliun)
Jakarta Selatan II 82,15 36,1
Jawa Barat III 81,99 23,9
Sumsel & Babel 80,88 15,8
Bali 80,45 11,7
Kepulauan Riau 79,25 6,9
Papua dan Maluku 76,04 11,5
Kalimantan Timur 75,63 23,3
Jawa Timur I 74,74 50
Banten 74,54 57,3
Jakarta Barat 74,4 51,2
Jakarta Pusat 74,3 78,6
Suluttenggomalut 74,1 10,3
Kalselteng 73,74 15,9
Jawa Barat II 73,06 45,6
Jakarta Utara 72,54 41,8
Jawa Tengah II 71,86 14
Riau 71,59 17,7
Jawa Timur II 71,2 23,5
Jawa Barat I 70,6 34,8
Jakarta Selatan I 69,68 60,4
Sumatra Utara II 69,34 6,2
Sulselbartra 69,01 15,2
DI Yogyakarta 68,93 6,1
Kalimantan Barat 68,9 7,8
Jawa Tengah I 68,83 31,8
Jakarta Timur 67,65 31,9
Sumatra Utara l 67,6 20,7
Jakarta Khusus 67,34 247,6
Nusa Tenggara 65,23 6,4
Aceh 65 5,3
Bengkulu dan Lampung 62,17 11
Sumbar dan Jambi 62,14 11,5
Wajib Pajak Besar 61,32 498,9
Jawa Timur II 56,90 35,2

  • Tidak Ijon

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setiap kanwil akan memberi imbauan kepada WP jika ada temuan data dan informasi yang membuat adanya nilai pajak kurang bayar. Penagihan, sambungnya, akan diintensifkan.

“Yang jelas, kami tidak menginstruksikan ijon penerimaan pajak sama sekali,” katanya.

  • Pelebaran Shortfall

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memproyeksi penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target. Dengan demikian, shortfall berada di rentang Rp179 triliun hingga Rp216 triliun.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Namun, mengingat kondisi 2019 jauh dari kata normal maka risiko shortfall yang semakin melebar sulit untuk dihindari. DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak berisiko hanya akan mencapai 83,6% atau sekitar Rp1.318 triliun. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp259 triliun. Proyeksi ini juga dalam Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’.

  • Extra Effort

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku akan terus memantau perkembangan yang terjadi. DJP, sambungnya, akan menjalankan extra effort dari berbagai aspek. Optimalisasi penggunaan data juga akan dilakukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor