KABUPATEN GARUT

Kibarkan Bendera Putih, Pelaku Hotel & Restoran Minta Relaksasi Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Juli 2021 | 13:00 WIB
Kibarkan Bendera Putih, Pelaku Hotel & Restoran Minta Relaksasi Pajak

Ilustrasi. Karyawan merapikan kamar di Hotel Santika Premiere Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

GARUT, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengibarkan bendera putih pada sejumlah hotel dan restoran sebagai bentuk kekecewaan atas keadaan hotel dan restoran yang mengalami ketidakpastian selama pandemi Covid-19.

Ketua PHRI Garut Deden Rohim mengatakan PHRI Kabupaten Garut sudah berupaya melakukan audiensi dengan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, belum ada solusi yang riil terhadap nasib para pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Garut .

"Pengibaran bendera putih ini adalah sebuah refleksi hati kami yang menangis. Kami di tempat usaha seperti orang yang sudah meninggal. Pajak harus bayar tapi tempat usaha tutup, enggak sanggup lagi bro dari mana gua bayar," katanya, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Pengibaran bendera putih tersebut dilakukan pada 30 hotel dan restoran di Kabupaten Garut yang tergabung dalam PHRI. Dalam hampir 2 tahun terakhir, pengusaha hotel dan restoran terus berupaya untuk bertahan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu akibat Covid-19.

"Sebetulnya kami ini hampir klimaks ya akibat dari PPKM darurat juga. Kami sudah berjibaku sekuat tenaga hampir dua tahun ini," ucapnya.

Saat ini, lanjut Deden, semua anggota PHRI di Kabupaten Garut sudah merintih dengan kebijakan pemerintah daerah yang tidak memberikan keringanan terhadap usaha perhotelan dan restoran di tengah pandemi ini.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Menurutnya, PHRI Kabupaten Garut sudah menaati aturan yang diterapkan pemerintah. Namun, ia mempertanyakan perhatian pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang saat ini justru terkesan dibiarkan.

"Jika PPKM darurat ini diperpanjang misalnya, ya saya akan serahkan seluruh karyawan. Silakan minta ke negara untuk mereka bisa makan karena gua sudah tidak mampu bayar," jelasnya.

Deden berharap PHRI diikutsertakan dalam perumusan setiap kebijakan pencegahan penularan Covid-19. Dia juga berharap pemerintah memberikan kompensasi pada pelaku usaha perhotelan dan restoran pada masa pandemi.

"Ya minimal dikasih keringanan lah pajaknya. Kami disuruh tutup, sedangkan pajak harus bayar," ucapnya seperti dilansir jabar.tribunnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 02:38 WIB

Pasa masa ppkm ini memang pemerintah seharusnya memberikan intensif terhadap pajak hotel dikarenakan pada ppkm ini pemerintah menyarankan masyarakat agar tidak keluar rumah.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas