KABUPATEN BURU

Khusus untuk UMKM, Pajak Reklame, Retribusi Perizinan & Sampah Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Juni 2020 | 14:02 WIB
Khusus untuk UMKM, Pajak Reklame, Retribusi Perizinan & Sampah Dihapus

Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
 

NAMLEA, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, membebaskan pajak reklame, retribusi terkait dengan perizinan usaha, dan retribusi sampah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTST) Kabupaten Buru Azis Tomia mengatakan pembebasan tersebut diberikan mulai Juni sampai dengan Desember 2020. Dia menekankan pembebasan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha UMKM.

“Ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang mengurus izin di periode 1 Juni sampai dengan 31 Desember nanti,” katanya di Namlea, Buru, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Aziz menjelaskan pembebasan tersebut diberikan saat pelaku usaha mengurus perpanjangan izin usaha atau mengurus perizinan baru. Adapun kebijakan pembebasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buru Nomor 505/20f.a/2020 yang diundangkan pada 30 Mei 2020.

Ia menjabarkan dalam surat tersebut, Bupati Kabupaten Buru Ramly Ibrahim Umasugi memutuskan untuk membebaskan pajak reklame dan retribusi terkait perizinan serta retribusi sampah khusus untuk pelaku usaha UMKM.

Aziz menegaskan karena khusus ditujukan untuk UMKM, maka pembebasan pajak reklame dan retribusi tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak berbentuk badan hukum Persekutuan komanditer (CV), Firma dan Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

Kendati dibebaskan, Aziz menekankan agar pelaku usaha UMKM menyiapkan segala bentuk persyaratan terkait pengurusan perizinan yang diperlukan. Persyaratan tersebut harus tetap dilampirkan agar pelaku usaha dapat memperoleh izin atau perpanjangan izin usaha.

Aziz menambahkan keringanan pajak dan retribusi bagi pelaku usaha UMKM ini ditujukan untuk mengatasi dampak ekonomi yang disebabkan penyebaran pandemi Covd-19. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha utamanya terkait dengan perizinan usaha.

“Kepada Bapak/ibu pelaku UMKM, ayo daftarkan usaha Anda. Pemkab Buru dalam rangka menangani dampak ekonomi pandemi Corona mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak dan retribusi perizinan usaha sampai Desember 2020,” pungkas Azis, seperti dilansir beritabeta.com


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN