BERITA PAJAK HARI INI

Khawatir, Singapura Jegal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 09:18 WIB
Khawatir, Singapura Jegal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Pemberitaan mengenai rencana Singapura menghambat pelaksanaan tax amnesty masih menghiasi halaman utama sejumlah surat kabar pagi ini, Selasa (26/7). Singapura dituding sengaja menahan WNI melakukan repatriasi dengan memberikan insentif khusus atas dana simpanan WNI.

Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam menampik tuduhan yang dialamatkan kepada negaranya tersebut. Namun, Pemerintah Indonesia tidak serta merta percaya pengakuan mempercayai pengakuan tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku akan tetap mewaspadai Singapura guna memastikan tax amnesty berjalan lancar dan mampu menarik dana repatriasi yang memang menjadi tujuan utama tax amnesty.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Sementara itu, kabar lainnya datang dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi yang berusaha meyankinkan wajib pajak untuk tidak ragu mengikuti tax amnesty dengan menjamin penuh kerahasiaan data wajib pajak. Seperti apa jaminan yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Baca berita selengkapnya:

  • Kerahkan 22 Ribu Lebih Pegawai DJP Untuk Tax Amnesty

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakinkan wajib pajak dengan memberikan jaminan kerahasiaan data. Tak tanggung-tanggung, dia menurunkan sekitar 22 ribu atau 60% pegawai DJP di lapangan untuk melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan tax amnesty. Pegawai tersebut dilengkapi seragam khusus guna menghindari penyusupan dan mereka tidak diizinkan membawa alat komunikasi apa pun saat memberikan pelayanan.

  • Investor Lokal Tak Mau Kalah

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 Juni mencatat investor lokal menguasai 43,28% dari nilai efek rupiah yang ada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sementara porsi investor asing sebesar 56,72%. Secara year to year, porsi investor lokal itu meningkat 90 bps dari kepemilikan per 31 Desember 42,29%. Hingga kemarin investor lokal menyimpan dananya Rp449,2 triliun di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus
  • Deklarasi Surutkan Repatriasi

Peluang mendeklarasikan aset dari luar negeri dalam pelaksanaan tax amnesty membuka kesempatan bank di luar negeri untuk melakukan perang insentif. Akibatnya repatriasi ke dalam negeri akan surut. Fasilitas insentif itu antara lain tarif yang super murah dan status clear and clear atas aset perpajakan menjelang era pertukaran informasi global 2018 mendatang. Hingga saat ini ada 24 wajib pajak yang sudah mendeklarasikan aset Rp396 miliar.

  • Pertumbuhan Ekonomi Maksimal 5%

Ekonomi Indonesia diprediksi hanya mampu tumbuh paling tinggi 5% di tahun ini akibat pengaruh ketidakpastian global. Proyeksi itu lebih rendah dari target pertumbuhan ekonomi dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang mencapai 5,2%. Kondisi ekspor-impor yang sedang lesu tak bisa lagi diandalkan untuk mendongkrak perekonomian.

  • PPATK Tambah Penerimaan Rp2,1 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan Rp2,1 triliun atas tindak lanjut 116 laporan hasil analisis (LHA). Sementara 209 LHA lainya masih dalam proses tindak lanjut. Terkait dengan tax amnesty, PPATK menyatakan telah memegang data, pihaknya segera melacak aliran dana perusahaan-perusahaan cangkang atau offshore.

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi
  • Penyaluran Dana Desa Akan Bebas Audit BPKP

Mulai tahun ini penggunaan dana desa tidak akan diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mempercepat penyerapan dana desa. Namun, di lain pihak kebijakan ini dikhawatirkan memicu moral hazardyang meluas di daerah. Hingga 30 Juni 2016, dana desa yang sudah disalurkan Rp26,9 triliun atau 57,4% dari pagu, Idelanya, penyaluran dana desa tahap pertama sejak Maret 2016 mencapai 60% dari pagu atau Rp28,14 triliun.

  • Dana Desa Mangkrak

Sebanyak 20 daerah belum bisa menerima aliran dana desa lantaran tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Sampai akhir semester I/2016 dana desa yang mengendap di perbankan daerah sebesar Rp214,67 triliun. Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan menilai terlambatnya belanja daerah telah menghambat pertumbuhan ekonomi.

  • Pemerintah Pusat Perketat Seleksi Pemekaran

Pemerintah Pusat mulai ‘galak’ dengan keinginan daerah membentuk otonomi baru dengan selektif mengkaji permintaan itu agar keuangan negara tidak kedodoran. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan ada 122 daerah yang meminta pemekaran, namun 80% pemekaran daerah itu tak sesuai dengan tujuannya, bahkan cenderung mengandalkan sumber pendanaan dari pusat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak