AUDIT KEUANGAN NEGARA

Ketua BPK Ingatkan Risiko Munculnya Penumpang Gelap Saat Krisis

Dian Kurniati | Selasa, 08 September 2020 | 15:37 WIB
Ketua BPK Ingatkan Risiko Munculnya Penumpang Gelap Saat Krisis

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyebut pandemi virus Corona berisiko dimanfaatkan ‘penumpang gelap’ untuk mengambil keuntungan.

Agung mengatakan ‘free riders’ biasa muncul saat krisis untuk melakukan berbagai pelanggaran yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, BPK tetap akan menghadapi semua risiko yang timbul ketika krisis, termasuk saat pandemi virus Corona

"Bukti empiris menunjukkan bahwa krisis adalah sasaran empuk bagi para ‘free riders’ ataupenumpang gelap’ yang melakukan kecurangan dengan memanfaatkan situasi kedaruratan, celah dalam regulasi, dan penyalahgunaan kekuasaan," katanya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Agung mengatakan BPK sebagai lembaga negara memperoleh mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam situasi pandemi, BPK juga memahami pemerintah mengeluarkan kebijakan yang di luar kebiasaan.

Meski demikian, menurut Agung, BPK tetap memiliki kewajiban untuk memastikan penanganan krisis berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik, seperti dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Kemunculan ‘free riders’ menjadi salah satu yang diwaspadai BPK.

BPK mengadakan audit menyeluruh mengenai penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi virus Corona beserta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian, yang dialokasikan Rp695,2 triliun pada APBN.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Audit tersebut dimulai dari tingkat pemeriksaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dengan melibatkan seluruh auditorat keuangan negara. Adapun matra yang diperiksa meliputi penanganan kesehatan, program jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam 3 bulan terakhir, seluruh auditorat keuangan negara di BPK juga telah secara intensif melakukan pengumpulan data dan informasi terkait objek pemeriksaan yang akan dilaksanakan ini," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng