KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan PPh Bunga Obligasi Bakal Diseragamkan, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Januari 2021 | 17:34 WIB
Ketentuan PPh Bunga Obligasi Bakal Diseragamkan, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka ruang untuk melakukan penyesuaian ketentuan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi melalui aturan turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan opsi penyesuaian tersebut akan dilakukan dengan cara menyeragamkan pelaksanaan administrasi PPh Pasal 26 atas bunga obligasi guna memberikan kepastian dan mendorong investasi.

"Penyesuaian PPh Pasal 26 bunga obligasi sedang dirumuskan dengan cara diseragamkan demi memberikan kepastian yang lebih baik," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Suahasil menilai perlakuan perpajakan atas penghasilan dari bunga obligasi di Indonesia selama ini bervariasi. Misal, instrumen dana pensiun tidak dipungut pajak, sedangkan jenis investasi sejenis seperti reksa dana dikenakan pajak 10%.

Selain itu, pemenuhan administrasi atas penghasilan bunga juga berbeda-beda. Contoh, perbankan yang melaksanakan administrasi pajak penghasilan atas bunga obligasi dengan cara sederhana yaitu dengan digunggung.

Menurutnya, penyesuaian ketentuan PPh Pasal 26 termasuk tarif akan diatur dalam payung hukum setingkat peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Jadi ini membutuhkan kepastian karena bunga obligasi itu berbeda-beda mulai dari dana pensiun yang tidak dipajaki, reksadana turun jadi 10% tahun ini, dan perbankan yang digunggung. Ini semua akan diatur," tutur Suahasil.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan menegaskan penghasilan yang bukan menjadi objek pajak penghasilan. Menurutnya, UU Cipta Kerja sudah memberikan panduan untuk instrumen nonobjek pajak penghasilan.

Pertama, laba atau sisa hasil usaha koperasi dan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji, bukan objek pungutan PPh. "Dalam UU Cipta Kerja sudah dijelaskan dan untuk nonobjek PPh akan diatur dalam aturan setingkat PMK," ujar Suahasil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya