PERPU 1/2020

Ketentuan Pajak Tak Disoal, Perpu 1/2020 Siap Dibawa ke Paripurna DPR

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 09:30 WIB
Ketentuan Pajak Tak Disoal, Perpu 1/2020 Siap Dibawa ke Paripurna DPR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020 dibawa ke sidang paripurna DPR.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah langsung menanyakan persetujuan anggota Banggar usai mendengar pandangan mini fraksi tentang Perpu 1/2020 dalam rapat kerja secara virtual pada Senin (4/5/2020) malam.

"Apakah kita dapat menerima Perpu Nomor 1 Tahun 2020?," tanyanya dalam rapat virtual tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Mendengar pertanyaan tersebut, perwakilan fraksi dalam Banggar kompak menyetujuinya. Said pun mengetok palu tanda Banggar sebagai tanda persetujuan keputusan tingkat I atas Perpu 1/2020. Perpu tersebut akan dibawa ke tingkat II, yakni rapat paripurna untuk diundangkan sebelum penutupan masa sidang III pada 12 Mei 2020.

Sebelumnya dalam pandangan mini fraksi, 8 fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020. Hanya Fraksi PKS yang menolaknya. Fraksi PKS menolak Perpu karena menilai payung hukum itu tak berpihak pada masyarakat kecil.

"Perpu itu menjadi tidak konsisten karena insentif kesehatan dan jaminan sosial lebih kecil dari insentif ekonomi dan insentif insentif industri," kata Ecky Awal Mucharam, yang mewakili fraksi PKS.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Selain itu, fraksi PKS juga khawatir ruang defisit anggaran hingga di atas 3% pada Perpu akan membahayakan perekonomian nasional di masa datang.

Setelah menerbitkan Perpu, pemerintah telah menambah belanja dan pembiayaan senilai Rp405,1 triliun untuk penanganan pandemi virus Corona. Anggaran itu untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, jaring pengaman sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan Rp70,1 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.

Sementara fraksi lainnya menyetujui Perpu dengan memberikan sejumlah catatan. Kebanyakan fraksi berfokus pada ruang pelebaran defisit, perubahan UU APBN tanpa melalui pembahasan di DPR, serta anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang tak bisa dituntut atas kerugian negara dalam penanganan dampak pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Tidak ada fraksi yang menyinggung kebijakan perpajakan pada Perpu, seperti penurunan tarif PPh badan dan pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Merespons pandangan mini fraksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasihnya atas persetujuan dan masukan DPR. Dia juga berjanji akan menjalankan Perpu tersebut dengan baik untuk masyarakat.

"Kami menghargai catatan-catatan yang disampaikan seluruh fraksi dalam pandangan mini fraksi. Kami juga menyadari dalam pelaksanaan perpu masih akan banyak inisiatif bersama-sama DPR," ujar Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT