SELEBRITAS

Keren! Cerita Inul Daratista Lapor & Bayar Pajak di Hari Ulang Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:30 WIB
Keren! Cerita Inul Daratista Lapor & Bayar Pajak di Hari Ulang Tahun

Unggahan Inul Daratista di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi dangdut Inul Daratista membagikan ceritanya membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-43.

Inul melalui unggahannya di media sosial mengatakan kegiatannya pada hari ulang tahun tergolong sibuk. Di sela-sela jadwal mengurus pekerjaan, dia menyempatkan untuk mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) bersama konsultannya.

"Pas hari ultah, aku harus beresin pajak tahunan dengan konsultan aku," bunyi keterangan foto pada akun @inul.d, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Inul mengatakan harus menemui kepala KPP tempatnya terdaftar untuk mengurus SPT Tahunan. Hal itu dia lakukan karena setiap rakyat memiliki kewajiban untuk taat pajak dan menjalankan kewajibannya.

Dalam unggahan yang sama, sang biduan juga bercerita tidak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

"Bayar [pajak] saja, nggak ada kembaliannya," katanya.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Setelah melalui hari yang sibuk, Inul akhirnya memperoleh kejutan ulang tahun dari keluarga. Foto-foto pada momen ulang tahun itu kemudian dia unggah di akun Instagramnya.

Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melapor SPT Tahunan lebih awal. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, pelaporan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?