PERPAJAKAN INDONESIA

Kerek Tax Ratio, Rekomendasi 2 Lembaga Ini Jangan Dilupakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 14:25 WIB
Kerek Tax Ratio, Rekomendasi 2 Lembaga Ini Jangan Dilupakan

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia masih dihadapkan pada masalah rendahnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan. Rekomendasi dari IMF dan OECD bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengerek tax ratio.

Dua rekomendasi ini menjadi salah satu topik bahasan dalam talkshow bertajuk ‘Strategi, Peluang, dan Tantangan Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio pada tahun 2020 – 2025’ di Kampus Institut STIAMI, Jumat (13/9/2019).

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan rekomendasi dari IMF dan OECD dan diklaim mampu meningkatkan tax ratio secara signifikan bila diaplikasikan secara konsisten dalam lima tahun.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

“Untuk rekomendasi IMF lebih progresif karena bisa meningkatkan tax ratio hingga 5% dalam lima tahun. Kontribusinya berasal dari perbaikan kebijakan sebesar 3,5% dan perbaikan administrasi menyumbang 1,5%,” katanya di Auditorium Institut STIAMI, Jumat (13/9/2019).

Bawono menerangkan kedua rekomendasi memiliki beberapa kesamaan yaitu melakukan pembenahan di bidang administrasi pajak. Keduanya juga menekankan pentingnya pembaruan administrasi pajak yang mengadopsi perkembangan teknologi terkini.

Namun, ada yang menjadi pembeda, yaitu penguatan organisasi pajak menjadi semi autonomous revenue authorities (SARA) atau menjadi badan yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Penguatan institusi ini diharapkan mampu meningkatkan derajat pelayanan dan dalam aspek penegakan hukum.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

“Bila dari sisi institusi, IMF merekomendasikan agar institusi administrasi pajak diperkuat. Dengan menjadi badan yang semi independen, DJP diharapkan menjadi lebih kuat dari sisi kewenangan dan mempunyai independensi besar,” paparnya.

Sementara, rekomendasi OECD mengarah kepada dua aspek. Pertama, edukasi dan sosialisasi. Kedua, melakukan kalkulasi atas insentif pajak yang diberikan dalam bentuk laporan belanja perpajakan. Kedua ranah ini relatif sudah dilakukan oleh otoritas fiskal dalam dua tahun terakhir, terutama terkait laporan belanja perpajakan.

“Untuk tax expenditure, laporannya sudah berjalan. Inti pertama dari tax expenditure Indonesia itu sebagai transparansi fiskal dan ukuran efektivitas insentif fiskal bisa lebih terkontrol,” imbuh Bawono.

Acara tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Institut STIAMI Bambang Irawan. Selain B. Bawono Kristiaji, ada pula 3 pembicara lain yaitu Kasubdit Penerimaan Pajak Langsung Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Widodo Ramadiyanto, Kasubdit Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Samingun, dan Wakil Sekretaris Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ndita Herry Pramana. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0