PROVINSI JAWA TENGAH

Kepala BPPD: Provinsi Jateng Sudah Tidak Kenal Pemutihan PKB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Januari 2019 | 15:40 WIB
Kepala BPPD: Provinsi Jateng Sudah Tidak Kenal Pemutihan PKB

Ilustrasi antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mobil Samsat Keliling. (foto: bppd.jatengprov.go.id)

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang 2019.

Kepala BPPD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ihwan Sudrajat menegaskan petugas akan menyambangi kediaman wajib pajak penunggak PKB untuk melakukan penagihan. Langkah ini sebagai ganti dari penghapusan program pemutihan PKB.

“Saya minta maaf, Provinsi Jateng sudah tidak kenal lagi pemutihan PKB. Kami akan mengingatkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak atau sudah jatuh tempo agar segera melunasi tunggakan PKB. Kami akan terus mengejar wajib pajak supaya bayar pajak,” tegasnya di kantor BPPD Jateng Semarang, Kamis (3/1/2018).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Program pemutihan PKB ini pernah dilakukan pada 2017. Ihwan mengatakan banyaknya masyarakat yang menunggu program serupa. Akibatnya, banyak masyarakat yang dengan sengaja tidak membayar PKB tepat waktu.

Dia menganggap tren tersebut justru membuat masyarakat semakin malas membayar pajak. Masyarakat, menurutnya, menjadi terbiasa untuk melupakan kewajiban berkontribusi pada daerah melalui PKB.

Berdasarkan data BPPD Jateng, realisasi denda atas tunggakan PKB tercatat sebanyak Rp147,009 miliar atau 117,62% dari target sebesar Rp125 miliar. Target tersebut pun telah diturunkan dari sebelumnya sebesar Rp135 miliar sebelum APBDP 2018.

Baca Juga:
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Ihwan menilai realisasi itu menunjukkan masyarakat sebenarnya ingin membayar pajak, tapi tetap perlu tambahan pendekatan yang baik dari para petugas. Dengan strategi ‘jemput bola’, dia berharap realisasi PKB bisa meningkat pada 2019.

Di samping itu, Pemerintah Provinsi Jateng juga berhasil merealisasikan pajak daerah melebihi target. BPPD mencatat realisasi pajak daerah senilai Rp11,7 triliun atau 105,52% dari target dalam APBDP 2018 senilai Rp11,08 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya