DEBAT PAJAK

Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:35 WIB
Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, Beri Komentar dan Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan bermotor bekas tidak lagi menjadi objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Dalam Naskah Akademik RUU HKPD sudah dijelaskan tujuan kebijakan ini untuk mendorong ketaatan balik nama kendaraan bermotor bekas. BBNKB bukan hanya sumber penerimaan pemerintah daerah, melainkan juga instrumen untuk mengendalikan (mengatur) ketaatan registrasi dan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Pasalnya, salah satu penyebab kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dikarenakan kendaraan bermotor masih atas nama kepemilikan orang lain. Dengan kebijakan dalam UU HKPD, kepatuhan pembayaran PKB diharapkan juga meningkat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan konsep dasar pajak daerah dan retribusi daerah pada UU HKPD adalah simplifikasi dan penguatan administrasi. Tujuannya adalah peningkatan kepatuhan. Jika kepatuhan naik, penerimaan pajak akan meningkat.

“Sekarang kan mobil yang mempunyai tanda nomor kendaraan B ada di mana-mana. Ini dikarenakan masyarakat tidak balik nama dan kalau dilakukan balik nama biayanya mahal, sehingga akhirnya pajak tidak dibayar. Akhirnya kena PKB-nya dan menyebabkan BBNKB itu jadi tracing-nya susah,” ujar Astera.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, tarif maksimal BBNKB sebesar 12%, bukan 20% seperti yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Meski tarif maksimal turun, kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen BBNKB dengan tarif 66%.

Opsen BBNKB dikenakan bersamaan dengan BBNKB oleh kabupaten/kota sebagai pengganti bagi hasil BBNKB yang selama ini berjalan antara provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan mengenai BBNKB beserta opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan.

Sebagai perbandingan, saat ini BBNKB tidak hanya dikenakan atas penyerahan kendaraan baru, melainkan juga penyerahan kendaraan bekas. Sesuai dengan UU PDRD, tarif BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju penyerahan atas kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikecualikan dari BBNKB? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 22 Februari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 25 Februari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
103
81.1%
Tidak Setuju
24
18.9%

FONNY

15 Juli 2022 | 10:32 WIB
Terima kasih sudah diberi kesempatan memberikan komentar. Saya sangat setuju perlunya pengecualian bbnkb Kendaraan bermotor. Ini untuk meringankan bbnkb pembeli tangan kedua dan seterusnya.

Jonathan S

22 Februari 2022 | 11:53 WIB
Karena kepemilikan kedua dan seterusnya harus tetap jelas, sehingga pembayaran PKB kendaraan pun tetap jelas

Naufal

22 Februari 2022 | 11:10 WIB
agar alur pajak berjalan dan kita merasakan manfaatnya, tentunya dgn regulasi yg sesuai

Felma Astrofa

22 Februari 2022 | 07:50 WIB
Saya setuju!

Aqmalina

22 Februari 2022 | 07:35 WIB
setuju karena pajak demi kepentingan negara juga

chrisanta

21 Februari 2022 | 22:38 WIB
menurut saya itu benar

chrisanta

21 Februari 2022 | 22:38 WIB
menurut saya itu benar

Oryza

21 Februari 2022 | 20:41 WIB
karena dengan kita membayar pajak kendaraan baru maupun bekas dapat meningkatkan ketaatan dalam registrasi sebagai wni yang baik.

Dita Nabila

21 Februari 2022 | 19:16 WIB
balik nama tetap harus dilakukan agar kepemilikan kendaraan bermotor tetap jelas

Yusran H

21 Februari 2022 | 18:56 WIB
Agar mudah dipahami dan kegiatan pembayaran pajak lancar dilaksanakan, maka regulasi pembayaran tentulah sangat dibutuhkan untuk mengarahkan secara jelas
ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?