FILIPINA

Kenaikan Pajak Sekolah Swasta Jadi 25% Resmi Ditangguhkan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Juli 2021 | 16:14 WIB
Kenaikan Pajak Sekolah Swasta Jadi 25% Resmi Ditangguhkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memutuskan untuk menangguhkan kenaikan tarif pajak menjadi 25% pada sekolah swasta.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III melalui Revenue Regulations 14/2021 menyatakan penangguhan dilakukan dengan mempertimbangkan krisis kesehatan yang sedang berlangsung. Pemerintah akan menunggu kesepakatan Kongres mengenai kepastian masuknya sekolah swasta sebagai penerima keringanan pajak.

"Untuk meringankan beban perpajakan … dan dengan mempertimbangkan RUU yang tertunda di Kongres ... penerapan Revenue Regulations 5/2021 ditangguhkan sambil menunggu pengesahan UU yang sesuai," bunyi peraturan tersebut, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Revenue Regulations 5/2021 semula mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan sekolah swasta menjadi 25%. Otoritas menyatakan kebijakan tersebut didasarkan pada ketentuan pajak yang telah berlaku.

Kebijakan itu juga mempertimbangkan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang memuat sejumlah keringanan pajak untuk sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah berpendapat insentif pajak pada UU CREATE tidak bisa diberikan kepada lembaga pendidikan yang berorientasi pada saham dan keuntungan, melainkan hanya menyasar lembaga pendidikan nirlaba dan nonsaham.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Namun, kebijakan itu diprotes beberapa anggota parlemen dan pelaku sektor pendidikan karena dianggap terlalu membebani. Mereka juga memperingatkan kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan lebih banyak sekolah swasta berhenti beroperasi dan tutup saat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Kongres yang terdiri atas DPR dan Senat kembali mengkaji perlunya memasukkan sektor sekolah swasta sebagai penerima keringanan pajak dalam UU CREATE.

Seperti dilansir cnnphilippines.com, dengan penangguhan Revenue Regulations 5/2021, sekolah swasta tetap dapat terus memanfaatkan tarif pajak preferensial sebesar 1%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2021 | 21:19 WIB

Jika pemerintah Filiphina menangguhkan tarif pajak sekolah, Indonesia justru berencana memperluas onjek PPN atas jasa pendidikan (khususnya di sekolah swasta). Di krisis kesehatan ini, masyarakat bukan hanya disulitkan dengan akses kesehatan, tetapi juga pendidikan. Apalagi, sejak beberapa tahun belakangan, Indinesia menerapkan zonasi sebagai syarat penerimaan. Atas hal tersebut, banyak anak yang ditolak di sekolah impiannya sehingga terpaksa harus bersekolah di sekolah negeri. Isu ini bahkan sempat dijadikan film dokumenter oleh LBH.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP