PROVINSI DKI JAKARTA

Kena Pemeriksaan Bukper Pemprov DKI, Ini Hak & Kewajiban Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 12:13 WIB
Kena Pemeriksaan Bukper Pemprov DKI, Ini Hak & Kewajiban Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memperjelas hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas tindak pidana perpajakan daerah.

Hak wajib pajak tertuang pada Pasal 13 Peraturan Gubernur (Pergub) 31/2020. Sementara ketentuan mengenai kewajiban wajib pajak tertuang pada Pasal 14 ayat (2).

"Orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka mempunyai hak meminta kepada pemeriksa bukti permulaan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi penggalan Pasal 13 huruf a Pergub 31/2020, dikutip pada Senin (29/3/2021).

Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa untuk menunjukkan kartu tanda pengenal, memperlihatkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, dan mengembalikan bukti yang telah dipinjam dan tidak diperlukan dalam penyidikan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Wajib pajak memiliki beberapa kewajiban antara lain memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memeriksa tempat, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Wajib pajak juga wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik, memperlihatkan bahan bukti kepada pemeriksa, memberikan keterangan kepada pemeriksa, dan memberikan bantuan kepada pemeriksa demi kelancaran pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka adalah pemeriksaan yang didahului dengan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak. Pemeriksaan secara terbuka ini hanya dilakukan bila pemeriksaan adalah tindak lanjut dari pemeriksaan guna pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sementara itu, yang dimaksud dengan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup adalah pemeriksaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada orang pribadi atau badan selaku pihak yang diperiksa.

Pada pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak memerinci hak dan kewajiban wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi