BANPRES PRODUKTIF

Kemenkeu Tegaskan NPWP Tidak Jadi Syarat Penyaluran Banpres Produktif

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 15:50 WIB
Kemenkeu Tegaskan NPWP Tidak Jadi Syarat Penyaluran Banpres Produktif

Ilustrasi. Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) antre saat akan menyerahkan persyaratan untuk verifikasi program Bantuan Presiden (Banpres) produktif di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2020). Program Banpres produktif senilai Rp2,4 juta yang akan diberikan per pelaku UMKM tersebut sebagai tambahan modal itu untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp2,4 juta kepada usaha mikro tidak mensyaratkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Adi Budiarso mengatakan pemerintah memang sempat berencana mensyaratkan kepemilikan NPWP pada penerima banpres produktif. Namun, rencana itu dibatalkan karena khawatir membebani pelaku usaha.

"Karena belum tentu dia belum punya NPWP. Kemarin akhirnya diturunkan, jadi cukup NIK [nomor induk kependudukan] dan KTP [kartu tanda penduduk]. Enggak perlu NPWP,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi VI DPR RI, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Adi mengatakan persyaratan yang rumit sering kali menjadi hambatan penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menyusun syarat yang ringkas agar berbagai program pemulihan ekonomi nasional segera terserap dan dirasakan masyarakat.

Dia menyebut berbagai hambatan penyaluran bantuan sosial selalu dibicarakan dalam rapat yang digelar setiap pekan. Jika dirasa memberatkan dan tidak efektif, menurutnya, suatu syarat bisa dihapus asal tidak merusak akuntabilitasnya.

Mengenai syarat kepemilikan NPWP yang dihapus, Adi menilai tidak akan ada masalah karena bisa ditetapkan berdasarkan jabatan. "Jadi nanti kalau memang dibutuhkan, kantor pajak bisa mendukung proses akselerasinya," ujarnya.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Pembahasan mengenai kepemilikan NPWP sebagai syarat penerima banpres produktif itu bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Evita Nursanty. Evita mengaku mendengar kabar tentang syarat penyaluran banpres produktif yang memberatkan pelaku usaha mikro, lantaran harus memiliki NPWP.

"Enggak gampang mencari pengusaha mikro, terutama di daerah, di desa-desa, yang mereka punya NPWP. Lebih baik dipermudah,” katanya.

Menurutnya syarat-syarat penyaluran bantuan sosial harus dimudahkan agar anggaran belanja segera terserap dan tujuan pemulihan ekonomi nasional segera tercapai.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp28,8 triliun untuk program banpres produktif. Bantuan itu diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMK. Pencairannya akan dilakukan secara bertahap.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh banpres produktif adalah memiliki usaha mikro-ultra mikro. Selain itu, pelaku usaha harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan NIK, tidak memiliki kredit di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, serta saldo di rekening tidak melebihi Rp2 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP