PMK 17/2021

Kemenkeu Pangkas Dana Transfer ke Daerah, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 10:30 WIB
Kemenkeu Pangkas Dana Transfer ke Daerah, Ini Perinciannya

Tampilan awal salinan PMK 17/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memangkas beberapa jenis transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 17/2021 tentang pengelolaan TKDD dalam mendukung penanganan Covid-19.

Perubahan rincian TKDD melalui PMK tersebut dimungkinkan mengingat diatur dalam Pasal 12 Perpres No. 113/2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perpres 113/2020 ... perubahan rincian anggaran TKDD dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan PMK," bunyi bagian pertimbangan PMK 17/2021, dikutip Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/2021, beberapa alokasi TKDD yang dikurangi tersebut antara lain dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik serta nonfisik, dan dana otonomi khusus.

Alokasi dana alokasi umum (DAU) pada PMK 17/2021 ditetapkan senilai Rp377,71 triliun, atau lebih rendah dari alokasi DAU yang ditetapkan pada Lampiran V Perpres 113/2020 sejumlah Rp390,29 triliun.

Pagu alokasi dana alokasi khusus (DAK) fisik turun menjadi Rp63,64 triliun dari sebelumnya senilai Rp65,24 triliun. Dari total pagu DAK fisik tersebut, pemerintah menetapkan Rp329,25 miliar sebagai cadangan DAK fisik.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Selanjutnya, alokasi DAK nonfisik pun ikut dipangkas, yaitu untuk dana tunjangan khusus guru PNS daerah. Pada PMK 17/2021, tunjangan khusus guru ditetapkan senilai Rp1,58 triliun dari sebelumnya sejumlah Rp1,98 triliun.

Terakhir, pagu alokasi dana otonomi khusus juga dikurangi menjadi Rp19,48 triliun dari awalnya senilai Rp21,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi