UU CIPTA KERJA

Kemenkeu: Klaster Perpajakan Bakal Tekan Biaya Ekonomi di Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 13:05 WIB
Kemenkeu: Klaster Perpajakan Bakal Tekan Biaya Ekonomi di Daerah

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti saat memberikan paparan dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM, serta Ketenagakerjaan, Jumat (27/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengklaim UU Cipta Kerja dapat memperbaiki penerapan tarif pajak daerah yang eksesif dan penetapan dasar pengenaan pajak yang terlalu tinggi di berbagai daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan kedua persoalan tersebut telah menyebabkan biaya tinggi bagi perekonomian dan berbanding terbalik dengan kebijakan pajak nasional yang banyak memberikan insentif kepada kegiatan usaha.

"Contoh pajak air tanah, itu banyak daerah yang mengenakan PAT dengan tarif luar biasa besar dengan base yang luas. Hasilnya pajaknya besar sekali dan menimbulkan high cost economy," katanya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kondisi yang sama juga terjadi pada dua jenis pajak yang selama ini menjadi andalan daerah dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD) antara lain bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut Astera, banyak daerah yang selalu dengan cepat menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan nominal yang tinggi. "Secara ketentuan memang NJOP ini mengikuti harga pasar, tapi pasar yang mana? Ini yang akan kita tindak lanjuti bersama," ujarnya.

Untuk memperbaiki berbagai persoalan daerah itu, pemerintah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja akan memperkuat mekanisme evaluasi rancangan perda pajak daerah dan pengawasan perda pajak daerah.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Menurut Astera, ketentuan ini sesungguhnya sudah berlaku sebelum UU No. 11/2020 dikeluarkan. Hanya saja, tidak semua perda pajak daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah disampaikan ke Kementerian Keuangan.

"Kami di Kementerian Keuangan terkadang tidak bisa dapat direct information dari pemda. Jadi ini jalurnya saja diperkuat. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing," tuturnya.

Astera juga menambahkan Kementerian Keuangan dalam evaluasi rancangan perda dan pengawasan perda pajak daerah ini adalah memastikan keselarasan ketentuan pajak daerah dengan kebijakan fiskal nasional.

"Alignment antara kebijakan fiskal nasional dan daerah ini sulit. Kita lihat sendiri banyak program PEN daerah yang masih belum jalan, seharusnya pemda bisa mereplikasi SOP pusat. Ini yang mungkin jadi PR kita semua," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21