KEPABEANAN

Kemendag: PMK 210/2017 Gerus Daya Saing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 11:33 WIB
Kemendag: PMK 210/2017 Gerus Daya Saing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi aturan main bea masuk antidumping (BMAD) tengah dibahas kantor Kemenko Perekonomian. Aturan main yang berlaku saat ini ditengarai menghambat industri dalam negeri.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan aturan main yang dinilai menghambat adalah PMK 210/2017 terkait tata laksana arus masuk dan keluar barang di kawasan perdagangan bebas. Beleid tersebut banyak mendapat keluhan dari pelaku usaha galangan kapal di Batam.

Dalam pasal 61 ayat (5) aturan tersebut, setiap pengeluaran barang hasil produksi dengan bahan baku yang terkena BMAD, pungutan BMAD tetap berlaku. Hal ini, menurut Oke, telah menggerus daya saing pelaku usaha galangan kapal di Batam.

Baca Juga:
Pulang ke Indonesia, Barang Pindahan WNI Bisa Bebas dari Bea Masuk

Pasalnya, sebagian besar pengusaha membutuhkan impor bahan baku baja atau hot rolled plate (HRP) yang masuk dalam pengenaan BMAD. Persoalan yang kemudian muncul adalah ketika bahan baku sudah berubah bentuk, pungutan BMAD tetap berlaku.

"Jadi produk-produk kapal yang dari Batam itu tidak bersaing dibandingkan impor kapal dari China dan Asean karena bea masuknya 0%. Sementara yang diproduksi di Batam dengan HRP dari impor ketika keluar dari pabean Batam dikenakan bea masuk. Itu yang akan dikaji,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/3/2019).

Oleh karena itu, kajian tengah dilakukan untuk mengurai masalah tersebut. Pokok persoalannya, menurut Oke, bukan pada komoditas impor yang dikenakan BMAD.

Baca Juga:
Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

Aturan tersebut sejatinya untuk melindungi industri di dalam negeri. Namun, masalah muncul di daerah bebas pabean seperti Batam. Hasil produksi dengan bahan baku kategori BMAD tetap dikenakan pungutan serupa, sehingga hasil produksi tidak kompetitif karena terkena biaya tambahan.

“Ini yang dikaji untuk dilihat kembali itu PMK 120 karena itu memberlakukan bea masuk terhadap produk yang dibuat dari bahan baku yang mengandung antidumping,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang ke Indonesia, Barang Pindahan WNI Bisa Bebas dari Bea Masuk

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan-Cukai Kontraksi 3,3 Persen Hingga Februari 2024

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS KEPABEANAN

Cara Mudah Hitung Bea Masuk di Aplikasi Mobile Bea Cukai

BERITA PILIHAN