KEBIJAKAN PAJAK

Kekuatan Pertahanan Negara Tergantung Pajak? Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:30 WIB
Kekuatan Pertahanan Negara Tergantung Pajak? Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kapasitas pertahanan negara memiliki korelasi dengan penerimaan pajak.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah membelanjakan uang negara untuk mendukung penyelenggaraan negara, termasuk di bidang pertahanan. Untuk itu, kualitas pertahanan suatu negara akan tergantung pada penerimaan pajaknya.

"Tidak ada negara yang memiliki pertahanan yang baik tanpa penerimaan pajak yang baik," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Saat ini, lanjut menkeu, Kementerian Keuangan telah berkolaborasi dengan Kementerian Pertahanan untuk mengimplementasikan program inklusi perpajakan. Menurutnya, program tersebut akan membantu memperluas pemahaman publik tentang pentingnya membayar pajak.

Dia menilai Kementerian Pertahanan telah turut bergerak cepat dalam mendorong penerimaan pajak yang baik. Sebab, kementerian tersebut juga berpartisipasi dalam menyampaikan materi mengenai perpajakan dalam pendidikan dan pelatihan bela negara.

Dia juga menambahkan pajak memiliki konsep yang sama dengan gotong royong karena membutuhkan kontribusi semua warga negara. Menurutnya, masyarakat harus memiliki rasa tanggung jawab dan keinginan berjuang untuk mencapai cita-cita negara bersama-sama.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Kolaborasi antara kami dan Kementerian Pertahanan (Kemenham) menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.

Kemenham merupakan salah satu kementerian yang mendapatkan anggaran terbesar setiap tahun. Pada 2021, proyeksi belanja Kemenhan mencapai Rp118,2 triliun. Tahun depan, anggaran Kemenhan naik 13% menjadi Rp133,9 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M