KOTAMOBAGU

Kejar Target Rp43 Miliar, E-Tax Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 12:01 WIB
Kejar Target Rp43 Miliar,  E-Tax Jadi Andalan

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Sulawesi Utara kini menerapkan aplikasi e-tax guna mencapai target pendapatan pajak 2017 yang dipatok Rp43 miliar.

Kepala Bidang Perpajakan BPKD Kotamobagu Hamka Daun mengatakan e-tax tersebut akan diberlakukan di beberapa tempat yang berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan. Hingga saat ini, e-tax masih disosialisasikan kepada seluruh wajib pajak.

"Kami akan pantau hingga 2 bulan ke depan, baik pungutan pajak di restoran hingga perhotelan yang sudah dipasangi alat e-tax nanti bisa dilihat kontribusinya. Datanya atas omzet yang diterima bisa dilihat melalui e-tax," ujarnya, Rabu, (16/8).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Menurutnya aplikasi e-tax secara otomatis akan mengirim data omzet yang dikenai pajak ke Kantor BPKD, di mana omzet yang diterima pengusaha juga akan terhitung dengan tarif pajak yang sudah diatur oleh Pemkot.

Hamka mengakui sejauh ini baru 25 lokasi yang sudah dipasangi e-tax meliputi 17 rumah makan, 5 hotel dan 3 tempat hiburan. Meski begitu, Pemkot tetap menargetkan pemasangan alat e-tax di seluruh tempat usaha bisa segera direalisasikan untuk semakin menambah pendapatan daerah.

Adapun target penerimaan BPKD 2017 mengalami peningkatan sebanyak Rp1 miliar dibandingkan dengan target tahun 2016 yang hanya Rp42 miliar. Sejauh ini, dilansir dari totabuanews.com, BPKD baru bisa merealisasikan penerimaan sebesar 67% atau setara Rp29 miliar dari target tersebut.

Di samping itu, Pemkot berencana untuk memberikan reward atau penghargaan kepada wajib pajak tertentu. Penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang patuh menyetorkan pajaknya melalui alat e-tax. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan