KABUPATEN TEMANGGUNG

Kejar Tagihan Pajak, Pemda Sidak Kendaraan Dinas & Pribadi ASN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 12:30 WIB
Kejar Tagihan Pajak, Pemda Sidak Kendaraan Dinas & Pribadi ASN

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Temanggung, Satpol PP, dan kepolisian menggelar inspeksi pajak kendaraan bermotor (PKB) di lingkungan Pemkab Temanggung. Inspeksi ini salah satunya dilakukan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Farah Laili Zahara, Kasi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan UPPD Samsat Temanggung mengatakan sasaran inspeksi kali ini adalah kendaraan dinas pelat merah dan kendaraan pribadi milik karyawan di organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dari hasil inspeksi apabila ada yang menunggak, kami informasikan kepada OPD yang bersangkutan untuk bisa didata siapa pemakainya, dan jika ingin melakukan pembayaran dipersilahkan untuk membayar di lokasi," ujar Farah dilansir mediacenter.temanggungkab.go.id, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Inspeksi yang dilakukan menyasar semua kendaraan, baik pelat merah dan pelat hitam yang dipakai karyawan di kantor-kantor di lingkungan Pemkab Temanggung.

Selain itu, Farah juga mengatakan Samsat Temanggung memfasilitasi pembayaran PKB dengan mobil Samsat Siaga sehingga wajib pajak bisa membayar di tempat tanpa harus mengantre di kantor Samsat induk.

Lebih lanjut, dia mengatakan inspeksi pajak kendaraan tersebut merupakan pelaksanaan dari program Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura) yang merupakan program dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan karyawan di instansi pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Hal tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/0017685/PKB/XII/2021 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 000343 Tahun 2022.

“Jika pada hari-H tidak bisa membayar, bisa mengisi surat pernyataan kesanggupan untuk membayar dalam waktu satu minggu, nanti akan kami monitor dan evaluasi dengan meminta bantuan kepada Kasubag Umpeg pada masing-masing OPD untuk bisa memonitor karyawannya ataupun pelat merah,” imbuhnya.

Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahap pertama. Ke depannya, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkala di OPD pemprov yang berunit di Kabupaten Temanggung, termasuk pemerintah pusat atau instansi vertikal lainnya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap sekali agar pemerintah dan penyelenggara negara untuk bisa patuh dan tertib membayar pajak, apalagi pelat merah karena sudah dianggarkan dan bisa memberikan contoh yang baik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi