KOTA MALANG

Kejar PAD, Pengusaha Hotel, Kost & Guest House Jadi Bidikan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 19:03 WIB
Kejar PAD, Pengusaha Hotel, Kost & Guest House Jadi Bidikan

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kian mendekatkan diri kepada wajib pajak potensial, terutama dari sektor perhotelan atau penginapan, guna mendorong realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BP2D Ade Herawanto mengatakan pajak hotel menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar, sehingga tingkat kepatuhannya menjadi perhatian agar tetap terjaga. Dia juga mengharapkan kesadaran wajib pajak meningkat.

“Peningkatan PAD Kota Malang sangat dibutuhkan dan direalisasikan dengan sikap sadar pajak demi kemakmuran bumi Arema,” katanya dalam sosialisasi yang menghadiri wajib pajak pemilik hotel, guest housedan kost-kostan di Kota Malang, Jumat (10/8).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Menurutnya, potensi penerimaan pajak perhotelan di Kota Malang cukup tinggi, mengingat ada 995 wajib pajak kost-kostan, 87 wajib pajak hotel dan 77 wajib pajak guest house yang secara sah telah beroperasi.

Untuk itu pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Hotel yang mencakup pajak hotel 10% dan pajak rumah kost 5%. Dalam Perda tersebut, pemajakan pada rumah kost hanya berlaku bagi yang memiliki jumlah kamar kost lebih dari 10.

Di samping itu, sosialisasi pada pemilik hotel dan penginapan ini pun dilakukan karena adanya peningkatan pada target pajak hotel pada tahun 2018, dari Rp36 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp38 miliar pada tahun ini.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ade mengaku target tersebut selalu mengalami peningkatan hingga mencapai 10%, namun realisasinya kerap melebihi target yang telah ditetapkan. Tercapainya target pajak hotel ternyata diiringi dengan berbagai upaya lainnya.

Melansir malangtimes.com, BP2D gencar melakukan sidak terhadap rumah kos, hotel dan guest house dengan menggandeng Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan instansi berwenang lannya. Tidak menutup kemungkinan, penyegelan pun dimungkinkan terjadi terhadap wajib pajak yang sulit patuh. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya