PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Kapasitas Fiskal Rendah, Pemprov Tingkatkan Kerja Sama dengan Desa

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 15:15 WIB
Kapasitas Fiskal Rendah, Pemprov Tingkatkan Kerja Sama dengan Desa

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan aparat desa dan kelurahan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Asisten II Setda NTB Ridwan Syah mengatakan kerja sama tersebut akan didukung dengan berbagai kemudahan pembayaran pajak berbasis digital. Misal, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Delivery, Samsat Apps dan ATM Samsat.

"Ini upaya mendukung badan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban," katanya, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Ridwan menilai kerja sama tersebut penting dalam meningkatkan porsi pendapatan asli daerah (PAD) dalam struktur APBD. Menurutnya, kemandirian fiskal NTB masih relatif rendah karena kontribusi PAD dalam anggaran daerah hanya sekitar 30%.

Untuk itu, ia ingin semua pihak terlibat mulai dari perangkat pemerintah level desa/kelurahan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan basis kesadaran pajak yang kuat, sekaligus mengurangi ketergantungan dengan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2023, target realistis pemprov adalah meningkatkan peringkat menjadi daerah dengan kapasitas fiskal menengah dengan sumbangan PAD kepada APBD berkisar di angka 45%.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Seperti dilansir beritabali.com, berbagai kemudahan pelayanan PKB sudah dilancarkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan. Saat ini, terdapat 94 unit layanan Samsat yang tersebar di wilayah NTB.

"Sinergi positif dengan semua stakeholder serta inovasi pelayanan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Ridwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen