PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Kanwil DJP Jaksel Sosialisasi Perppu Ke 300 Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 10:15 WIB
Kanwil DJP Jaksel Sosialisasi Perppu Ke 300 Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Selatan I merangkul 300 wajib pajak untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan sosialisasi Perppu 1/2017 sangatlah penting agar memberi pemahaman lebih jelas kepada wajib pajak dan mengatasi ketakutan wajib pajak mengenai terbukanya akses keuangan.

"Perppu 1/2017 itu sebagai tindak lanjut program tax amnesty, kantor pajak akan menelusuri rekening nasabah yang belum diungkap oleh wajib pajak. Kami ingin bersama-sama membangun negeri melalui kontribusi terhadap pajak," ujarnya di Balai Kartini Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Menurutnya Ditjen Pajak bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Polri untuk melaksanakan Perppu. Maka dari itu, ia meminta seluruh wajib pajak untuk menghapus kekhawatiran maupun ketakutannya terhadap Perppu, karena data yang diperoleh akan dijamin kerahasiaannya.

Ditjen Pajak akan membuka rekening nasabah dengan berlandaskan Perppu 1/2017, untuk menyocokkan data pelaporan pajak dengan nilai harta sebenarnya. Pengenaan sanksi pun hanya berlaku jika otoritas pajak menemukan ketidaksesuaian dalam hal tersebut.

Wajib pajak pun diimbau agar bisa mengungkapkan hartanya secara benar dan jujur melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Bahkan wajib pajak sudah dipermudah dengan skema self assessment, sehingga wajib pajak bisa menghitung, melaporkan, dan menyetor pajaknya sendiri.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kendati demikian, Sakli menyatakan penegakan hukum di bidang pajak tetap dilakukan bagi wajib pajak yang masih belum jujur dalam melaporkan pajaknya. "Penegakan hukum kami sangat tegas, tidak ada toleransi kepada pelaku, dan tidak pandang bulu," tegasnya.

Wajib pajak bandel mendapatkan berbagai peringatan dari Ditjen Pajak untuk membenahi pelaporan pajaknya. Tapi langkah terakhir penegakan hukum yang bisa dilakukan yaitu penyanderaan atau gijzeling, jika wajib pajak tidak memberikan respons baik setelah diberikan beberapa peringatan sebelumnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M