PELATIHAN PAJAK

Kampus STIAMI Gelar Pelatihan Tax Planning di Depok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 15:32 WIB
Kampus STIAMI Gelar Pelatihan Tax Planning di Depok

Ilustrasi. (STIAMI)

DEPOK, DDTCNews – Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (Stiami) Depok menggelar agenda pelatihan dengan tema Training 'Zaman Now' guna menambah pengetahuan maupun memperbaiki jenjang karir para profesional di bidang pajak maupun pemasaran (marketing).

Agenda pelatihan ini terbagi menjadi 3 materi diskusi, antara lain terkait Tax Planning for Finance and Tax Staff, Communication Skill for Marketing, PR and Customer Service, serta Negotiation Skill for Marketing and Sales.

Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis (29/3) pukul 09:00-15:00 WIB di Institut Stiami Jakarta Kampus Depok B Jalan Raya Citayam nomor 6 Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok.

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Adapun tim trainer yang akan mengisi antara lain Praktisi dan Trainer Perpajakan Nur Wahid, Praktisi Komunikasi dan Presenter TVRI Wulan Furie L, dan Praktisi Marketing dan Negosiasi M. Agus Cholik.

Calon partisipan bisa memenuhi persyaratan seperti investasi yang hanya Rp50 ribu per orang/training, sudah termasuk sertifikat, coffee break, makan siang dan soft materi. Pelunasan investasi bisa transfer ke Bank Muamalat dengan nomor rekening 3420003360 atas nama Ilomata YYS (Institut Stiami Depok B).

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi (021)77803155, Citra 081316884221, [email protected].

Selain itu, Stiami juga telah menyiapkan berbagai sosial media untuk mempermudah calon peserta mencari informasi lebih lanjut di whatsapp 085217033900, akun facebook Institut Stiami Depokb, akun instagram institutstiami_depokb, akun twitter @DepokStiami dan akun lineinstitutstiamidepokb. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi