SOFJAN WANANDI:

'Kalau Mereka Stress, Kita Ikut Stress'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 03:35 WIB
'Kalau Mereka Stress, Kita Ikut Stress'

Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi. (Foto: DDTCNews)

ENERGI Sofjan Wanandi seperti tak pernah ada habisnya. Bukannya menikmati masa pensiun yang tentram dan damai setelah dua periode memimpin Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kakek berusia 75 tahun ini ternyata masih tidak tahan untuk tetap bergerak dan bicara tentang situasi.

Tapi memang, kalimatnya yang ceplas-ceplos mudah dicerna acap jadi referensi perumusan kebijakan publik. Kelenturan sikap pemilik Gemala Group ini juga membuat pengambil kebijakan dan pelaku usaha masih menjadikannya jembatan yang dapat dipercaya untuk mempertemukan berbagai kepentingan.

Mungkin, memang peran itulah yang harus dilakoni mantan aktivis 66 yang pernah merasakan penjara Orde Lama ini.  Lalu apa pandangannya atas perkembangan dunia perpajakan di Indonesia? Bagaimana pula dengan tax amnesty? Berikut petikan wawancaranya dengan DDTCNews beberapa waktu lalu:

Menurut Anda, bagaimana relasi antara pelaku usaha dan Ditjen Pajak sekarang?

Harus diakui, image Ditjen Pajak (DJP) sekarang sudah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan masa lalu. Hubungan Apindo dan DJP juga sudah terbina baik. Sering dialog, ada hotline, jika ada apa-apa kita bisa menghubungi DJP. Jika ada komplain kita beri tahu, ada pegawai pajak ‘main’, kita laporkan.

Tapi memang sistem perpajakan kita belum transparan benar. Masih banyak grey area. Dunia ini sudah begitu maju, tetapi banyak aturan perpajakan kita yang belum lengkap. Menurut saya sebenarnya mudah sekali kalau kita ingin mengikuti international play. Jangan semua aturan dibuat grey area.

Selain itu, kadang pengetahuan petugas pajak di lapangan minim. Ini jadi masalah. Saya sebetulnya bisa maklum, mungkin kurangnya training karena ada kebutuhan organisasi lain yang juga harus dipenuhi. Tapi kondisi ini mengakibatkan kebingungan bagi wajib pajak (WP).

Akhirnya, mereka melihat sistem perpajakan Indonesia tidak jelas, tidak transparan, banyak jebakan. Malahan mereka merasa yang tidak bayar pajak tidak ‘dikejar-kejar’, yang bayar pajak justru ‘dikejar’. Masalah-masalah ini yang harus kita perbaiki, karena akan berpengaruh pada investasi.

Pelaku usaha sering menuntut insentif. Sebetulnya pengusaha minta insentif apa sih?

Memangnya Anda mau memberi insentif apa hehehe. Sebenarnya begini ya, kita-kita ini sebetulnya tidak terlalu banyak mengharapkan insentif pajak. Jangan diganggu saja sudah bagus. Itu yang paling penting. Terus terang, selama ini banyak teman-teman yang terganggu oleh sikap petugas pajak.

Kecenderungan pegawai pajak menakut-nakuti WP masih kerap terjadi. Dialog memang sudah terjadi di jajaran atas pegawai DJP, tapi tidak di tingkat pelaksana. Hal ini disebabkan, pegawai di tingkat pelaksana dituntut memenuhi target yang tinggi, sementara kondisi ekonomi belum mendukung.

Jadi kasihan petugas pajak itu kan. Stress mereka. Dan ini jadi masalah. Karena kalau mereka stress, kita ikut stress dibuatnya, karena mereka dikejar target. Kalau ekonominya tidak maju, bagaimana targetnya tercapai? Kalau penerimaan pajaknya melempem, bagaimana pemerintah membangun infrastruktur?

Jadi sebetulnya yang dibutuhkan bukanlah insentif pajak, melainkan jalan keluar bagi persoalan pajak yang dialami pengusaha. Itu jalan keluar yang benar, dan itu yang harus diupayakan pemerintah. Jadi bukan kami mau minta uang atau minta insentif.

Karena itu, DJP harus bisa memberikan pelayanan yang baik terutama kepada WP yang sudah patuh sebagai bentuk penghargaan kepada mereka agar tetap patuh. Jadi kalau Anda makan telurnya, jangan Anda bunuh ayamnya, itu penting.

Bukannya insentif itu agar pelaku usaha mau investasi?

Nah ini yang perlu ditekankan sekali. Indonesia itu telah memiliki daya tariknya sendiri bagi investor tanpa harus ditambah insentif pajak. Dua faktor yang menjadi daya tarik awal tersebut adalah jumlah penduduk yang besar serta sumber daya alam yang kaya.

Faktor lainnya yang mengikuti adalah kestabilan politik. Selama 10 tahun terakhir ini banyak negara menganggap Indonesia sebagai negara demokrasi, memiliki kondisi politik yang cukup stabil, sehingga Indonesia masih menjadi pilihan yang tepat untuk berinvestasi.

Tak hanya sampai di situ, Indonesia juga memilik prospek bonus demografi, di mana rata-rata penduduk Indonesia berada pada usia produktif antara 26-27 tahun. Artinya, selama 25 tahun ke depan, terdapat jaminan atas ketersediaan pasar dan tenaga kerja bagi pengusaha.

Itu semua jadi keunggulan Indonesia karena banyak negara saat ini mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi, karena masalah dalam negeri mereka. Para pelaku usaha di Eropa, Amerika Serikat, Brazil, India, juga China, mereka itu mulai berpikir mau investasi di mana, dan Indonesia ada dalam radar mereka.

10 tahun terakhir ini makin banyak pengusaha beperkara di Pengadilan Pajak. Komentar Anda?

Ini salah satu keprihatinan yang lain lagi. Ini masalah yang harus juga diselesaikan. Banyak pengusaha makin tidak percaya dengan proses di Pengadilan Pajak. Begitu banyak perkara yang menumpuk yang belum diputus selama bertahun-tahun, atau diputus tapi tidak benar.

Hal ini disebabkan kurangnya jumlah hakim, sementara ada ribuan perkara yang harus diputus. Jadi Anda harus menambah orang yang ahli, dan ahli itu tidak hanya dari DJP. Ambil ahli itu dari kalangan akademisi, didik satu tahun untuk bisa jadi hakim yang baik. Ini supaya jumlah hakimnya bertambah banyak.

Persoalan lainnya adalah pengaruh dari kasus Gayus Tambunan, yang menyebabkan hakim-hakim Pengadilan Pajak tidak berani mengambil keputusan. Tidak mau mengambil risiko dituduh ada affair dengan WP, jika perkara dimenangkan oleh WP.

Akhirnya, banyak perkara banding ditolak, lalu dilempar ke Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali. Ini kan akhirnya kepastian hukum tidak ada, kasus pajak kita itu bertahun-tahun tidak bsai selesai. Kalau 1 tahun selesai 1 perkara saja sudah bagus. Itu yang membuat orang tidak percaya hukum di Indonesia.

Oke. Ini kelihatannya banyak sekali masalah. Sekarang, apa harapan Anda?

Begini, semua perbaikan itu memang butuh proses. Dan banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki itu. Khusus untuk dunia perpajakan, saya kira, pertama itu bagaimana agar aturan perpajakan kita terus disesuaikan dengan perkembangan situasi global. Jadi grey area itu dihilangkan.

Kedua, sistem perpajakan harus mampu menciptakan kepercayaan antara WP dengan DJP, sehingga WP mau membayar pajak dengan sukarela. Semua harus dilakukan bersama-sama. Mereka yang ‘main’ dari perusahaan harus ditertibkan, yang ‘main’ dari DJP juga harus ditertibkan, sehingga muncul trust itu.

Ketiga, penggalian potensi pajak harus terus dilakukan, terutama untuk WP besar. Mereka yang punya uang berlebih itu yang harus diperiksa bayar pajak atau tidak. Jangan mereka enjoy untuk dirinya tapi tidak membayar untuk pembangunan Indonesia ini.

Keempat adalah agar jangan ada lagi kekuasaan menakut-nakuti WP untuk membayar pajak. Perilaku seperti itu tidak bisa lagi kita tolerir. Jadi harus fair, semua harus bayar pajak. Kalau terjadi ketidakadilan, semua orang akhirnya tidak mau bayar.

Bagaimana dengan tax amnesty?

Ini harapan terakhir saya. Ini yang sebetulnya selama ini kita perjuangkan. Anda tahu berapa banyak uang dari Indonesia yang keluar sewaktu krisis moneter 1997-1998. Itu kita tahu persis uang deras keluar, tapi sampai sekarang kita tidak tahu bagaimana cari menariknya kembali. Kita tidak tahun jalannya.

Ini penting karena sebetulnya banyak yang melakukan praktik foregin direct investment itu yang orang Indonesia sendiri, tapi dia pakai nama perusahaan asing yang ada di luar negeri. Sebagian itu uang kita juga sebenarnya, yang lari ke luar negeri sewaktu krisis dulu.

Soal tax amnesty ini kita lihat, Italia, Afrika Selatan, Turki dan banyak negara lain sudah melakukan hal yang sama. Banyak yang berharap dengan tax amnesty, terutama di saat perekonomian kita belum pulih. Banyak yang berminat, baik yang di luar negeri maupun yang di dalam. Ini sekarang momentumnya.

Kan ada Automatic Exchange of Information tahun 2018, di mana masing-masing negara bisa saling mengakses informasi untuk kebutuhan perpajakan. Jadi perusahaan itu besok sudah tidak bisa sembunyi lagi karena semua sudah harus dibuka. Tahun ini sekarang momentumnya. Tidak ada lagi. *

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025