INSENTIF PAJAK

Kajian Mini Tax Holiday Belum Rampung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 16:05 WIB
Kajian Mini Tax Holiday Belum Rampung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kajian terkait skema libur pajak bersyarat atau mini tax holiday masih terus berlangsung hingga saat ini. Insentif ini diharapkan mampu melengkapi tax holiday baru yang sudah berjalan sejak awal tahun.

Plt Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Wisnu Wijaya Soedibjo mengatakan bahwa kajian skema mini tax holiday masih dalam tahap awal, yakni pembahasan antarkementerian.

“Untuk detail dan rinciannya masih dalam tahap penyusunan. Belum tahu targetnya sampai kapan,” katanya di Kantor BKPM, Rabu (26/9/2018).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Wisnu menjabarkan skema mini tax holiday berkaitan dengan insentif tax holiday yang diatur terlebih dahulu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam beleid itu, insentif ditujukan pada 17 industri pionir dengan penananam modal minimal senilai Rp500 miliar. Nantinya, melalui mini tax holiday, cakupan penerima manfaat akan diperluas dan juga dengan penanaman modal di bawah Rp500 miliar.

Lebih lanjut, menurutnya, arah kebijakan dalam mini tax holiday ditujukan kepada investasi antara Rp100 miliar sampai Rp500 miliar. Secara umum, insentif lebih diperuntukkan bagi industri dengan skala kecil dan menengah.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

"Kemenko Bidang Perekonomian ingin membuat mini tax holiday untuk investor tertentu," tandasnya.

Dengan demikian, insentif ini diharapkan mampu memperbaiki struktur industri di dalam negeri dalam jangka menengah dan panjang. Ketergantungan impor bahan baku dan bahan penolong untuk menggerakan industri lokal diharapkan berkurang.

Selain mini tax holiday, pemerintah juga tengah mengkaji ulang insentif tax holiday yang sudah berlaku. Salah satu kajiannya adalah terkait dengan penambahan jangka waktu hingga 50 tahun dan perluasan jenis industri untuk dapat menikmati libur bayar PPh badan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024