Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:23 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK
Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:49 WIB
KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KMK 38/2023
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 26 JULI 2023 - 01 AGUSTUS 2023
Fokus
Review
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:48 WIB
KONSULTASI PAJAK
Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:34 WIB
KONSULTASI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 17:41 WIB
OPINI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 11:05 WIB
JURU BICARA KOMISI YUDISIAL MIKO GINTING:
Literasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:40 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Reportase

Jokowi Ratifikasi Protokol 2 ASEAN, Ini Penjelasan DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Ratifikasi Protokol 2 ASEAN, Ini Penjelasan DJBC

Suasana aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/11/2020). Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020 yang meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan dengan sendirinya menetapkan titik entry-exit point pada rute transit ASEAN Customs Transit System. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020 yang meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan dengan sendirinya menetapkan titik entry-exit point pada rute transit ASEAN Customs Transit System (ACTS).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan dengan Protokol 2 itu, sarana transportasi dan barang transit di bawah skema ATCS yang memasuki ASEAN harus melalui pos perbatasan yang telah ditunjuk.

Pada Protokol 2, Indonesia hanya menunjuk satu pos di Entikong, Kalimantan Barat. "Penunjukan Entikong sebagai pos perbatasan pada Protokol 2 selaras dengan rute transit yang diatur dalam Protokol 1 tentang Designation of Transit Transport Routes and Facilities," ujarnya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Syarif mengatakan Entikong merupakan salah satu titik yang dilewati oleh ASEAN Highway AH 150 dan berbatasan dengan Tebedu, Malaysia. Pada Protokol 2, Tebedu merupakan salah satu dari 5 pos yang ditunjuk oleh Malaysia.

Meski sudah terdapat penunjukan pos pada Protokol 2, Syarif menerangkan ACTS masih belum dapat diimplementasikan di Entikong. ACTS di Entikong baru akan diimplementasikan pada 2022. "Rencananya akan ada feasibility study terlebih dahulu pada tahun depan," ujar Syarif.

Untuk diketahui, ACTS diatur melalui ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAFGIT) dan protokol-protokol pelaksana AFAFGIT.

Baca Juga: Registrasi IMEI Dipermudah, DJBC Sebut Antrean Penumpang Makin Jarang

ATCS memfasilitasi perdagangan lintas batas negara dengan memperbolehkan pengusaha untuk mengirimkan barangnya secara bebas antarnegara yang berpartisipasi dalam ATCS.

"Dengan demikian, sarana transportasi bisa mengantarkan barang dari titik pengantaran ke titik tujuan dengan hambatan yang minim. Barang tidak perlu dipindahkan ke sarana transportasi lain dalam proses pengiriman," tulis ASEAN dalam laman resmi yang berisi penjelasan mengenai ATCS.

Semua pihak baik importir, eksportir, transportir, maupun forwarder dapat memanfaatkan fasilitas ACTS sepanjang sudah terdaftar dalam sistem administrasi otoritas kepabeanan negara ASEAN. (Bsi)

Baca Juga: Prosedur Registrasi IMEI Disederhanakan, Durasinya Cuma 1 Menit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kerja sama kepabeanan Asean, perpres No. 105/2020, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juli 2023 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan pada Data Impor, DJBC Sarankan Ajukan Redress Manifest

Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Jelaskan PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan

Jum'at, 14 Juli 2023 | 17:45 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia

Kamis, 13 Juli 2023 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Penerimaan Diprediksi Shortfall, DJBC: Cukai yang Sedikit Kurang

berita pilihan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK 72/2023

Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Rumah Pekerja yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:37 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP