PERTUMBUHAN EKONOMI

Jokowi Perintahkan Menteri Kebut Korporasi Petani-Nelayan

Dian Kurniati | Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:41 WIB
Jokowi Perintahkan Menteri Kebut Korporasi  Petani-Nelayan

Presiden Joko Widodo. (Foto: Dik/Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memerintahkan para menterinya mempercepat pembentukan model bisnis korporasi untuk para petani dan nelayan.

Jokowi mengatakan pembentukan korporasi tersebut untuk meningkatkan taraf hidup petani dan nelayan, sekaligus mewujudkan transformasi ekonomi. Apalagi, kedua sektor usaha itu terbukti mampu bertahan di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona.

"Saya melihat implementasi model korporasi petani dan nelayan belum berjalan optimal di lapangan," katanya dalam rapat terbatas di Jakarta, seperti dilansir Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jokowi menjelaskan korporasi itu adalah kelompok petani atau nelayan dalam jumlah besar. Pembentukan korporasi petani dan nelayan itu akan menciptakan skala ekonomi yang efisien, sehingga mempermudah akses pembiayaan, informasi, teknologi, serta memperkuat pemasaran produk.

Presiden ingin para petani dan nelayan tidak hanya memproduksi barang mentah, tetapi mempraktikkan metode pascapanen yang baik. Saat ini telah ada kelompok tani atau nelayan, tapi belum terbangun model bisnis yang tersambung dengan swasta besar atau badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam jangka pendek, Jokowi memerintahkan para menterinya fokus membangun satu atau dua model bisnis korporasi petani dan nelayan di sebuah provinsi. Saat berhasil, korporasi tani itu akan menjadi benchmark yang dapat diduplikasi oleh provinsi lainnya.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Karena belajar dari pengalaman, saya yakin akan banyak kelompok tani [dan] kelompok nelayan lainnya mau mengkopi, mau meniru kalau melihat ada contoh korporasi nelayan atau korporasi petani yang dilihat berhasil dan bisa menyejahterakan," ujarnya.

Kemudian, Jokowi mengharapkan peran BUMN, BUMD, dan swasta yang tidak hanya sebagai off-taker, melainkan bisa mendampingi korporasi petani dan nelayan. Dia menyebut praktik korporasi tersebut telah berhasil para petani lada di Malaysia dan koperasi peternak sapi di Spanyol.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mendorong proyek-proyek percontohan dan kredit usaha rakyat (KUR) agar dalam pengembangan skala ekonomi yang lebih luas, petani mampu membeli teknologi.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

"Bisa juga dibuatkan ekosistem petani dan nelayan dan disambungkan kepada perusahaan-perusahaan teknologi seperti Sayurbox atau Tanihub," katanya.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan model kemudahan impor tujuan ekspor hortikultura kepada Presiden. Misalnya di Tanggamus, Lampung, petani pisang dapat memperoleh Rp4,5 juta per bulan. Program serupa dikembangkan di Jembrana, Bali dan Bener Meriah, Aceh. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam