KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dimulai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2023 | 16:33 WIB
Jokowi Minta Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dimulai

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak jajarannya bersama DPR agar bisa memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Menurutnya, diundangkannya beleid tersebut bisa mempersempit celah korupsi. Selain itu, Jokowi juga mendesak parlemen untuk segera mengundangkan RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Kedua rancangan undang-undang tersebut, ujar Jokowi, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan praktik korupsi di Indonesia.

"Saya ingatkan jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih. Saya mendorong RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Implementasi pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai sebenarnya sudah berlaku selama ini. Hal ini diatur dalam UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui ketentuan dalam beleid tersebut, penyelenggara jasa keuangan perlu meninjau ulang transaksi dari pengguna jasa dengan nilai di atas Rp100 juta.

Selain itu, PP 99/2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia juga mengatur mengenai batasan transaksi. Beleid itu mengatur bahwa pembawaan uang tunai paling kecil Rp100 juta ke dalam atau ke luar daerah pabean perlu dilaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Namun, penerbitan UU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dianggap perlu untuk menegaskan kembali seluruh ketentuan tentang transaksi uang tunai. Hal ini dianggap mendesak untuk mempersempit celah korupsi, khususnya yang berhubungan dengan politik uang dan pencucian uang.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka sore ini, Jokowi menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang sudah ditempuh, ujar Jokowi, adalah membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission (OSS), dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog," kata Jokowi.

Sementara dalam hal penindakan, Jokowi melanjutkan, pemerintah antara lain terus melakukan pengejaran dan penyitaan atas aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M