KEBIJAKAN PEMERINTAH
Jokowi Minta Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dimulai
Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2023 | 16:33 WIB
Jokowi Minta Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Dimulai

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak jajarannya bersama DPR agar bisa memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Menurutnya, diundangkannya beleid tersebut bisa mempersempit celah korupsi. Selain itu, Jokowi juga mendesak parlemen untuk segera mengundangkan RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Kedua rancangan undang-undang tersebut, ujar Jokowi, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan praktik korupsi di Indonesia.

"Saya ingatkan jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih. Saya mendorong RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

Implementasi pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai sebenarnya sudah berlaku selama ini. Hal ini diatur dalam UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui ketentuan dalam beleid tersebut, penyelenggara jasa keuangan perlu meninjau ulang transaksi dari pengguna jasa dengan nilai di atas Rp100 juta.

Selain itu, PP 99/2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia juga mengatur mengenai batasan transaksi. Beleid itu mengatur bahwa pembawaan uang tunai paling kecil Rp100 juta ke dalam atau ke luar daerah pabean perlu dilaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Namun, penerbitan UU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dianggap perlu untuk menegaskan kembali seluruh ketentuan tentang transaksi uang tunai. Hal ini dianggap mendesak untuk mempersempit celah korupsi, khususnya yang berhubungan dengan politik uang dan pencucian uang.

Baca Juga:
Barang Impor Kembali Setelah Proses Perbaikan, Bagaimana Bea Masuknya?

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka sore ini, Jokowi menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang sudah ditempuh, ujar Jokowi, adalah membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission (OSS), dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog," kata Jokowi.

Sementara dalam hal penindakan, Jokowi melanjutkan, pemerintah antara lain terus melakukan pengejaran dan penyitaan atas aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi