LHP LKPP 2021

Jokowi Minta Menteri dan Kepala Daerah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 12:00 WIB
Jokowi Minta Menteri dan Kepala Daerah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Presiden Jokowi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2021.

Jokowi mengatakan laporan yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan. Menurutnya, pemerintah akan menindaklanjuti semua temuan atau kelemahan yang tertuang dalam LHP LKPP, terutama yang terkait dengan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Saya ingin menegaskan lagi kepada para menteri, kepala lembaga, maupun kepala daerah, agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan semua rekomendasi pemeriksaan BPK," katanya usai menerima LHP LKPP Tahun 2021, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Jokowi mengatakan semua menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah harus memperhatikan rekomendasi dari BPK karena akan berdampak pada perbaikan tata kelola keuangan negara. Dia juga menegaskan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan tujuan akhir, karena pemerintah tetap harus memastikan setiap rupiah uang yang dibelanjakan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Jokowi menilai opini WTP dari BPK merupakan pencapaian yang baik di tahun yang berat akibat pandemi Covid-19. Namun kini, dunia telah dihadapkan pada tantangan baru akibat situasi geopolitik yang berdampak pada ancaman krisis pangan dan energi.

Dia pun meminta semua jajaran pemerintah mewaspadai ancaman tersebut karena dapat berdampak pada perekonomian nasional.

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

"Situasi ini harus menjadi pemahaman kita bersama agar kita memiliki kepekaan yang sama dan perasaan yang sama dalam menyikapi, menyiapkan respons dan kebijakan yang tepat di tataran lembaga negara di seluruh jajaran pemerintah dari pusat sampai daerah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPK Isma Yatun menyatakan institusinya memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Opini WTP atas LKPP 2021 tersebut didasarkan pada opini atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan bendahara umum negara 2021 yang berpengaruh signifikan.

Di sisi lain, sebanyak 4 LKKL, yakni laporan keuangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Lembaga Pengetahuan Indonesia 2021 masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Meski demikian, secara keseluruhan pengecualian pada LKKL itu tidak berdampak material kepada kewajaran LKPP 2021.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, tetapi tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP 2021. Namun, temuan itu tetap perlu ditindaklanjuti pemerintah untuk perbaikan pengelolaan APBN ke depannya.

Temuan itu di antaranya mengenai pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan 2021 senilai Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak dan disetujui. Pemerintah juga perlu menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Kemudian, BPK menemukan piutang pajak macet senilai Rp20,24 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan memadai. Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan.

Secara umum, Isma Yatun menyebut berbagai kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan di masa pandemi telah berjalan baik sehingga dapat mengendalikan pandemi Covid-19 serta di saat bersamaan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Salah satu indikator yang dapat dilihat adalah capaian realisasi penerimaan perpajakan 2021 yang melampaui target dari UU APBN tahun 2021," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?