PELANTIKAN PEJABAT

Jokowi Lantik Pejabat Baru BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek

Dian Kurniati | Senin, 22 Februari 2021 | 12:29 WIB
Jokowi Lantik Pejabat Baru BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek

Pelantikan Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) periode 2021 hingga 2026. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) periode 2021 hingga 2026.

Jokowi melantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.37/P dan No. 38/P Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021. Dalam sumpahnya, mereka berjanji akan setia kepada UUD 1945 serta menjalankan semua perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar mereka saat mengucapkan sumpah jabatan, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terdiri atas Achmad Yurianto sebagai ketua dari unsur pemerintah, serta Regina Maria Wiwieng Handayani sebagai anggota dari unsur pemerintah. Selain itu, ada Indra Yana dan Siruaya Utamawan sebagai anggota dari unsur pekerja, Iftida Yasar dan Inda Deryanne Hasma sebagai anggota dari unsur pemberi kerja, serta Ibnu Naser Arrohimi sebagai anggota dari unsur tokoh masyarakat.

Kemudian, Dewan Direksi BPJS Kesehatan terdiri atas Ali Ghufron Mukti sebagai direktur utama dan 7 orang lainnya sebagai direktur. Ketujuh direktur itu adalah Andi Afdal, Arief Witjaksono Juwono Putro, David Bangun, Edwin Aristiawan, Lily Kresnowati, Mahlil Ruby, serta Mundiharno.

Bersamaan dengan itu, Jokowi juga melantik Dewan Pengawas Dan Direksi BP Jamsostek. Dewan Pengawas BP Jamsostek yakni Muhammad Zuhri sebagai ketua dari unsur pemerintah dan Kushari Suprianto sebagai anggota dari unsur pemerintah.

Baca Juga:
Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

Selain itu, ada Yayat Syariful Hidayat dan Agung Nugroho sebagai anggota dari unsur pekerja, Subchan Gatot dan Muhamad Adya Warman sebagai anggota dari unsur pemberi kerja, serta Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji sebagai anggota dari unsur tokoh masyarakat.

Adapun Dewan Direksi BP Jamsostek, ada Anggoro Eko Cahyo sebagai direktur utama. Selain itu, ada 6 orang yang menjabat sebagai direktur, yakni Abdur Rahman Irsyadi, Asep Rahmat Swandha, Edwin Michael Ridwan, Pramudya Iriawan Buntoro, Roswita Nilakurnia, serta Zainuddin.

Upacara pelantikan pejabat BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek tersebut berlangsung di Istana Negara yang dihadiri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin serta beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju. Prosesi pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan mewajibkan semua tamu undangan mengenakan masker dan menjaga jarak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Senin, 26 Februari 2024 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta RKP 2025 Harus Akomodasi Program Presiden Berikutnya

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:22 WIB LOGISTIK NASIONAL

Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak