SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA:

'Jika Keadilan Lenyap, Kemakmuran Lenyap'

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 20:39 WIB
'Jika Keadilan Lenyap, Kemakmuran Lenyap'

Ketua PDRI Sjafruddin Prawiranegara (tengah) tiba di Lapangan Terbang Maguwo, Yogyakarta, untuk mengembalikan mandat pemerintahan kepada Soekarno, Juli 1949. (Foto: historia.id)

KUTIPAN ini datang dari paragraf pertama artikel yang ditulis di tahanan Gang Tembok, Jakarta, 22 Mei 1966. Dalam gemuruh hantaman badai ekonomi dan politik waktu itu, penulisnya seolah sedang berbicara dalam-dalam sembari menahan amarah. Judul artikel: ‘Membangun Kembali Ekonomi Indonesia’.

“Banyak sekali bangsa yang kaya dan makmur karena mempunyai sistem irigasi yang baik kehilangan kemakmuran dan peradaban mereka karena hancurnya sistem perairan mereka. Dan kehancuran itu disebabkan oleh hancurnya hukum, karena diinjak-injak oleh yang kaya dan yang kuat...”

“... Mereka yang kaya dan yang kuat itu mengira akan memperoleh kekayaan yang lebih banyak lagi dengan tidak menghiraukan hukum itu. Dalam membunuh hukum itu mereka dibantu oleh pejabat-pejabat polisi dan pengadilan yang korup, yang mau disuap.”

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Lebih dari sekadar menguraikan relasi konsep keadilan dengan kemakmuran—yang sekaligus inti tujuan pembangunan pascakemerdekaan—artikel tersebut dengan praktis juga menunjukkan, sebab lumpuhnya kegiatan produktif di Indonesia, dan apa yang sebaiknya dilakukan guna memperbaikinya.

Tak pelak, artikel tersebut segera menyedot perhatian. Di tahun yang sama, artikel itu berubah jadi buku. Khalayak mungkin menunggu, apa gerangan yang akan ditulis seseorang dengan kombinasi yang amat sangat jarang itu: Wartawan, fiskus, aktivis, politisi, ekonom, ahli hukum, mubalig, pemberontak sekaligus pahlawan.

Daftar kombinasi itu masih panjang, dan tidak tanggung-tanggung: Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kemakmuran, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Wakil Perdana Menteri, Gubernur Bank Indonesia, dan Presiden/ Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Barangkali karena rangkaian kombinasi dan daftar panjang itu, hanya namanya-lah yang kemudian sama-sama diabadikan menjadi nama gedung pada dua instansi pengelola perekonomian Indonesia—dua instansi yang ‘berteman tapi kadang tidak mesra’, yaitu Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Sampai di sini mungkin kita bertanya kenapa anehnya, tidak ada jalan di Indonesia yang dinamai Sjafruddin Prawiranegara (1911-1989), sosok multidimensi yang sederhana, jujur, keras hati, dan fenomenal, yang pensiun tanpa fasilitas apapun dari negara, dan nyaris terlupakan dari serpihan sejarah bangsa Indonesia.

Memang, kita tahu ia kehilangan jabatannya setelah menentang Demokrasi Terpimpin milik Presiden/ Pemimpin Besar Revolusi/ Panglima Tertinggi. Lalu ia memberontak, diancam, menyerahkan diri hingga akhirnya dijebloskan ke penjara oleh pemerintah yang dipimpin oleh sahabat yang sangat dibelanya.

Baca Juga:
Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Tapi begitu bebas, dan rezim berganti, ia toh tetap kena cekal: Diawasi, dilarang khutbah Jumat, dan disensor namanya di buku sejarah. Kala meninggal, jasadnya dimakamkan di TPU Tanah Kusir, bukan TMP Kalibata. Baru berpuluh tahun kemudian, pada 2011, ia ditetapkan sebagai pahlawan.

“Hanya masyarakat yang berdasarkan hukum yang bisa makmur. Jika hukum dan keadilan lenyap, kemakmuran akan lenyap,” tulis Sjafruddin Prawiranegara di tahun 1966. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi