KPP PRATAMA SEMARANG TIMUR

Jelaskan Aturan Pencantuman NIK di Faktur Pajak, KPP Ini Temui 42 PKP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Juni 2022 | 12:00 WIB
Jelaskan Aturan Pencantuman NIK di Faktur Pajak, KPP Ini Temui 42 PKP

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – KPP Pratama Semarang Timur menggelar kegiatan edukasi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak yang dihadiri 42 wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Pegawai KPP Pratama Semarang Timur Meilana mengatakan PER-03/PJ/2022 diterbitkan agar pelaksanaan faktur pajak selaras dengan era digital dan terotomasi. Peraturan baru itu juga untuk penyelarasan dengan peraturan-peraturan di atasnya yang sudah lebih dahulu terbit.

“Perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan di atasnya tersebut termasuk PER-03/PJ/2022 yang memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan PMK 18/2021 sehingga dapat memberikan kepastian hukum,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Meliana juga menjelaskan ketentuan mengenai pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi dan batas upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dia mengimbau PKP untuk tidak lupa menginput data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila melakukan penyerahan dengan orang pribadi. Bila orang pribadi tersebut tidak memiliki NPWP, PKP bisa mencantumkan NIK.

“Kalau tidak punya [NPWP], dapat di input NIK-nya. Jika tidak diinput maka faktur pajak termasuk faktur pajak tidak lengkap dan PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP,” tuturnya.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Terkait dengan batas waktu upload e-Faktur, Meilana menambahkan faktur pajak elektronik atau e-faktur diunggah (upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Selain itu, sambungnya, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur harus NFSP yang diberikan oleh DJP. Dia menjelaskan batas waktu upload e-faktur dan NSFP dari DJP tersebut menjadi syarat untuk memperoleh persetujuan DJP.

“Kalau tak dapat persetujuan DJP, e-faktur bukan faktur pajak,” jelas Meilana. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif