RUU KUP

Jelang Penyampaian DIM, Aspirasi RUU KUP Masih Santer Masuk

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 September 2021 | 11:00 WIB
Jelang Penyampaian DIM, Aspirasi RUU KUP Masih Santer Masuk

Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mengatakan masih banyak aspirasi yang masuk tentang revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Amhad, sejumlah aspirasi yang masuk menjelang penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP datang dari organisasi masyarakat yang berpotensi terdampak rancangan beleid tersebut.

Dua di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua organisasi tersebut menjalankan banyak kegiatan di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Banyak orang bertanya dengan adanya UU KUP yang baru ini apakah akan terkena dampak seperti NU dan Muhammadiyah yang banyak mengelola sektor pendidikan dan kesehatan," katanya dikutip pada Rabu (1/9/2021).

Anggota DPR dari Fraksi PAN itu menyatakan sebagian besar aspirasi yang masuk kepada Komisi XI perihal revisi RUU KUP adalah opsi untuk memberikan insentif seperti pengecualian pajak. Menurutnya aspirasi tersebut terus berkembang menjelang penyampaian DIM RUU KUP pada Senin, 6 September 2021.

Ahmad menambahkan, pemerintah dan Komisi XI perlu ikut memperhatikan berbagai pendapat masyarakat dalam proses pembahasan RUU KUP. Apalagi harapan utama pembaruan UU KUP adalah memperbaiki administrasi perpajakan dan menutup celah hukum.

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kemudian agenda pembaruan kebijakan perpajakan juga diharapkan menjadi alat efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Adanya [aspirasi] yang menginginkan pengecualian. Aspirasi-aspirasi ini terus berkembang," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN