PEMBIAYAAN ANGGARAN

Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Terbitkan Surat Utang dalam Valas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Oktober 2019 | 14:43 WIB
Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Terbitkan Surat Utang dalam Valas

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan surat utang negara (SUN) valutas asing dalam dolar Amerika Serikat (AS) dan euro. Langkah ini ditempuh setelah terbitnya regulasi tambahan pembiayaan defisit.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman mengatakan pada pekan ini, otoritas telah melakukan transaksi penjualan SUN berdenominasi untuk dolar AS dan euro masing-masing senilai US$1 miliar untuk tenor 30 tahun dan 1 miliar euro dengan tenor 12 tahun.

“Pada Rabu kemarin kita lakukan pricing dan akhirnya dapatkan deal yang sangat bagus,” katanya di Ruang Pers Kemenkeu, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:
Transisi Pemerintah Baru, Defisit RAPBN 2025 Disetel 2,48% - 2,8% PDB

Luky menjelaskan kesepakatan transaksi yang bagus tersebut dapat dilihat dari imbal hasil penerbitan SUN valas. Pasalnya, imbal hasil tercatat lebih rendah dari penerbitan SUN serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Penerbitan SUN dalam dolar AS dengan tenor 30 tahun kali ini, sambung Luky, yield yang dipatok tercatat paling rendah sepanjang masa, yaitu 3,750%. Yield terendah pada penerbitan sebelumnya terjadi pada Desember 2017 sebesar 4,4%.

Selanjutnya, transaksi SUN dalam denominasi euro bertenor 12 tahun kali ini juga menjadi penerbitan dengan yield terendah, yaitu sebesar 1,412%. Sebelumnya, pada Juni 2019, imbal hasil SUN dalam euro dengan tenor 7 tahun ditawarkan dengan yield sebesar 1,487%.

Baca Juga:
Kinerja APBN 2024 pada Januari: Pendapatan Turun, Belanja Naik

“Kemenkeu ambil SUN valas karena kondisi global yang sedang bagus dan kondusif. Instrumen kita juga sangat menarik karena suku bunga di Eropa itu sudah negatif,” paparnya.

Luky menambahkan kebijakan penerbitan SUN valas ini bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.144/2019 untuk menambah pembiayaan APBN. Menurutnya, hingga akhir tahun ini, defisit anggaran diprediksi bergerak sekitar 2%—2,2% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Untuk pembiayaan ini kita lakukan sesuai rambu-rambu dalam UU Keuangan Negara yang maksimal defisit 3% dari PDB. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran karena kebijakan fiskal masih mempunyai ruang untuk flelksibilitas dan itu semua di lakukan secara prudent,” kata Luky. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Februari 2024 | 08:15 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Transisi Pemerintah Baru, Defisit RAPBN 2025 Disetel 2,48% - 2,8% PDB

Senin, 26 Februari 2024 | 11:15 WIB APBN KITA

Kinerja APBN 2024 pada Januari: Pendapatan Turun, Belanja Naik

Selasa, 19 Desember 2023 | 09:09 WIB UTANG PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.041 Triliun, Rasionya Capai 38,11 Persen

Jumat, 15 Desember 2023 | 14:37 WIB KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Hingga 12 Desember 2023, APBN Defisit Rp35 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor