PERPAJAKAN INDONESIA

Jangan Lupa, WP Punya Hak & Kewajiban Saat Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 11:12 WIB
Jangan Lupa, WP Punya Hak & Kewajiban Saat Pemeriksaan Pajak

Partner Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah dalam Tax Seminar and Training (TST) ke-20 bertajuk ‘Indonesia's Tax Policy 2019 and Strategies to Deal with Disputes within Indonesia Taxation System’.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) merupakan bentuk pengawasan dalam sistem self assessment. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban pemeriksa maupun wajib pajak sangat krusial.

Hal ini disampaikan Partner Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah dalam Tax Seminar and Training (TST) ke-20 bertajuk ‘Indonesia's Tax Policy 2019 and Strategies to Deal with Disputes within Indonesia Taxation System’.

Dalam acara yang digelar Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB-UI), David menjelaskan perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dalam pasal 12 ayat (1) UU KUP disebutkan setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Di sisi lain, dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP diamanatkan apabila Dirjen Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar, Dirjen Pajak menetapkan pajak yang terutang.

“Dengan demikian, pemeriksaan itu sebagai sistem pengawasan self assessment,” ujarnya, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Oleh karena itulah, baik pemeriksa maupun wajib pajak harus mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya saat pemeriksaan berlangsung. Hak wajib pajak dalam pemeriksaan antara lain pertama, meminta pemberitahuan secara tertulis.

Kedua, meminta Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Ketiga, menghadiri closing conference. Keempat, mengajukan permohonan pembahasan kepada tim quality assurance.

Pada saat yang bersamaan, wajib pajak mempunyai beberapa kewajiban dalam pemeriksaan. Pertama, meminjamkan data. Kedua, memberikan keterangan. Ketiga, memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses ruangan wajib pajak. Keempat, menyampaikan tanggapan secaratertulis atas SPHP.

Baca Juga:
Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Di sisi lain, pemeriksa juga memiliki beberapa hak. Pertama, melihat/meminjam data. Kedua, meminta keterangan. Ketiga, memeriksa ruangan wajib pajak. Keempat, melakukan penyegelan.

Selain itu, pemeriksa mempunyai sejumlah kewajiban. Pertama, menyampaikan pemberitahuan secara tertulis serta bertemu dengan wajib pajak.Kedua, menyampaikan kuesioner pemeriksaan, SPHP. Ketiga, memberikan hak hadir kepada WP untuk closing conference. Keempat, merahasiakan data wajib pajak kepada pihak lain.

Dalam acara yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini, David juga memberikan gambaran terkait audit transfer pricing. Dalam pemeriksaan transfer pricing, ada beban pembuktian setelah wajib pajak maupun pemeriksa memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Pemenuhan kewajiban wajib pajak antara lain pertama, membuat dokumen dan informasi terkait transfer pricing. Kedua, menyediakan local file, master file, dan country by country report (CbCR) sebagai pertimbangan pemeriksa. Ketiga, memberikan dokumen dan informasi dalam jangka waktu tertentu.

Di sisi lain pemenuhan kewajiban mencakup pertama, memperoleh bukti dengan melakukan standar pemeriksaan transfer pricing. Kedua,mempertimbangkan local file, master file, dan CbCR yang telah disediakan wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?